MUNA, LENTERASULTRA.COM-Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna tak bisa melakukan pengusutan terhadap dana Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) yang dipergunakan Kontingen Muna di Kolaka tahun lalu sebesar Rp 9,7 miliar. Meski, diduga tak adanya transparansi tata pengelolaannya, tak menjadikan acuan jaksa, melakukan penyelidikan. Jika ingin diusut, maka korps adhyaksa meminta agar ada aduan alias laporan masyarakat yang masuk diinstitusi tersebut.
Kalau tidak, jangan harap jaksa kawakan mengusutnya. Meski, sebelumnya Kepala Kejaksaan Negeri setempat, Husin Fahmi berjanji medio Januari 2019 ini diusut, lantas tak menjadikan jaksa mengeluarkan surat perintah penyelidikan. Satu-satunya jalan dengan, harus ada laporan masyarakat.
“Sepanjang belum ada laporan masyarakat yang masuk, tidak bisa dilakukan penyidikan. Jadi, jelasnya, kita menunggu laporan,” argumen Kasi Intel La Ode Abdul Sofyan, di Ruang Kerjanya, Rabu (9/1/2019).
Soal informasi, jaksa sudah melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) dengan turun langsung ke Kolaka kala itu, La Ode Abdul Sofyan membantahnya. Kata dia, jaksa belum melakukan langkah itu, apalagi pergi di tempat berlangsungnya ajang olahraga bergengsi itu.
“Jaksa tak pernah ke Kolaka untuk melakukan pulbaket. Yang ada kemarin itu, hanya aksi dari masyarakat. Makanya, kalau mau diusut, laporkan saja. Kita tetap menunggu laporan,” ulangnya menegaskan.
Apalagi, kalau dalam perjalanannya terbukti, lanjut Sofyan demikian disapa, ada Undang-Undang (UU) yang menjamin untuk mendapatkan penghargaan atau sertifikat, plus duit. “Iya kalau terbukti, ada penghargaan. Laporkan saja. Kan ada juga uang seperti yang disebutkan dalam UU, kalau ada anggarannya. Kalau tidak ada, mohon maaf saja,” pungkasnya.