KENDARI, LENTERASULTRA.COM – Bupati dan Wakil Bupati Kolaka Ahmad Safei-Muh Jayadin serta Wakil Bupati Buton Iis Eliyanti akan dilantik secara berbarengan, Selasa, 15 Januari 2019 mendatang. Namun tidak dengan Wali Kota Kendari Sulkarnain. Hingga saat ini pelantikan Sulkarnain belum ada kejelasan.
Kepala Biro Administrasi Pemerintahan Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Ali Akbar mengatakan sampai sekarang ini, belum ada Surat Keputusan (SK) dari Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait pengangkatan Sulkarnain menjadi Wali Kota Kendari definitif menggantikan pasangannya yang tengah mendekam di penjara.
“Kalau SK untuk Wali Kota Kendari sudah ada, maka saya akan rangkaian dengan pelantikan Bupati Kolaka dan Wakil Bupati Kolaka serta Wakil Bupati Buton. Tapi hingga saat ini SK-nya belum ada,” tutur Ali.
Kata Ali, terkait pengangkatan Sulkarnain sebagai Wali Kota Kendari ini, pihaknya sudah menyampaikan surat ke Kemendagri. Saat ini, proses administrasinya masih berlangsung di Kementerian yang ada di bawah Kendali Tjahjo Kumolo itu.
Lebih lanjut ia mengatakan, jika hingga tanggal 15 Januari, Kemendagri belum mengeluarkan SK untuk Sulkarnain, maka pelantikan Sulkarnain akan diserahkan ke DPRD. Itu sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Kenapa seperti itu, karena memang aturanya bahwa pelantikan Bupati dan Wali Kota itu dilantik di Ibu Kota Provinsi jadikan DPRD itu berada di Ibu kota Provinsi Sultra,” paparnya.
Sementara itu, saat disinggung apakah ada kendala terkait pengangkatan Sulkarnain sebagai Wali Kota definitif? Ia menegaskan tidak ada. Menurutnya ini hanya karena unsur mekanismenya yang memang membutuhkan waktu yang cukup lama.
“Yang pertama kami harus usul Wali Kota Kendari itu pertama. Kemudian, kita harus tunggukan hasil putusan pengadilanya yakni incrahtnya. Setelah putusan incrahtnya, harus ada juga surat keterangan dari pengadilan bahwa tidak ada upaya banding baik kuasa hukum KPK maupun Kuasa Hukum terdakwa,” terangnya seraya menambahkan bahwa besok ia akan kembali berangkat ke Jakarta untuk menindak lanjuti hal ini.