NIK 27.977 Warga Kota Kendari Diblokir

Kepala Disdukcapil Kota Kendari, Halili

KENDARI, LENTERASULTRA.COM-Warga Kota Kendari yang belum melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el), dipastikan mengalami kesusahan melakukan aktivitas pelayanan publik. Sebab, sejak akhir Desember 2018 lalu, Nomor Induk Kependudukan (NIK) penduduk Metro Kendari yang belum merekam KTP-El sudah diblokir.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Kendari Halili mengatakan, berdasarkan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Kota Kendari tercatat 237.738 warga ibukota sebagai wajib KTP-El. Dari jumlah tersebut, yang sudah melakukan perekaman e-KTP 209.844 jiwa sedangkan yang belum melakukan perekaman 27.977 jiwa. “Ini berdasarkan data SIAK per akhir Desember. Dengan demikian tercatat 20-an ribu jiwa warga kota diblokir NIK nya,” katanya.

Sesuai instruksi dari Direktur jendral (Dirjen) Kependudukan, tidak semua warga yang belum melakukan perekaman NIK nya diblokir. Karena yang disyaratkan hanya wajib KTP-El yang berusia 23 tahun keatas. Halili mengaku, NIK yang sudah diblokir tidak bisa melakukan pelayanan publik seperti mengurus SIM, asuransi, BPJS, bayar pajak kendaraan, dan segala jenis pelayanan publik yang menggunakan identitas.

Meski begitu, ada satu syarat untuk membuka NIK yang sudah diblokir. Penduduk yang belum melakukan perekaman KTP-El, harus segera mendatangi kantor Disdukcapil atau kantor Kecamatan di kota Kendari untuk melakukan perekaman. “Untuk mengaktifkan kembali NIK, harus melakukan perekaman ulang, jika tidak melakukan perekaman maka NIK tidak diaktifkan dan tidak bisa mendapatkan e-KTP,” sambungnya.

Halili memaparkan, dari berberapa Kecamatan di Kota Kendari, terdapat beberapa Kecamatan yang warga masih banyak belum melakukan perekaman. Diantaranya, Kecamatan Mandonga dan Kecamatan Kendari Barat. Sedangkan penduduk yang sedikit belum perekaman terdapat di Kecamatan Abeli.

“Wilayah yang banyak belum melakukan perekaman KTP-El dipengaruhi karna banyak penduduknya sedangkan wilayah yang sedikit belum melakukan perekaman itu juga karna sedikit jumlah penduduknya,” ucap Halili.

Selain itu, ada beberapa hal persoalan yang ditemukan personil Capil, sehingga banyak warga belum melakukan perekaman KTP-El. Pertama, orangnya sendiri yang apatis tidak menjadikan e-KTP sebagai kebutuhan dasar, terkecuali ada urusan yang mendesak maka mereka membuat e-KTP, yang kedua dari data pelayanan yang  diperoleh, ada warga yang pindah ke daerah lain tetapi belum pindah dengan NIK nya. “Dan yang terakhir orangnya sudah meninggal dunia, tapi tidak ada laporan baik dari RT atau RW, Lurah atau Camat sehingga didata kami masih aktif,” ungkap Halili.

Reporter : Sahar

Editor : Adhi

Capil Kota KendariNIK Diblokir