BAUBAU, LENTERASULTRA.COM – Polres Baubau berhasil mengamankan tersangka penganiayaan hingga mengakibatkan seseorang meninggal dunia, di Perbatasan antara Kota Baubau dan Kabupaten Buton Selatan (Busel) tepatnya di Kelurahan Sulaa, Kecamatan Betoambari, pada Minggu (30/12/18) lalu.
Tersangka atas nama Rusaini alisa La Rosa, yang tidak lain merupakan Suami sirih dari korban, berhasil diamankan Personil Sat Reskrim Polres Baubau yang bekerja sama dengan personil Polda Sultra Kota Kendari, Selasa (1/1/2019)
Kronologi kejadian berawal dari, korban atas nama Wa Ode Rachmawati yang berada di Raha, melakukan komunikasi dengan tersangka, dimana korban bermaksud untuk meminta uang, untuk kebutuhan anaknya. Sehingga, tersangka meminta korban untuk datang ke Kota Baubau pada Kamis (27/12/2018) lalu.
Keesokan harinya, Jumat, (28/12/2018) siang, korban langsung menuju Kota Baubau untuk menemui suaminya tersebut. Orang tua korban mendapatkan kabar dia ke Kota Baubau, langsung menghubungi tersangka, untuk mempertanyakan keberadaan korban.
“Ibunya menelpon, menanyakan apakah dia bersama-sama dengan korban, tapi saat itu tersangka menjawab sedang tidak bersama-sama dengan korban,” ungkap Hadi Winarno, Kapolres Baubau pada pres rilis di Ruang Humas Polres Baubau, Rabu (2/1/2019)
Lanjutnya, Sabtu (29/12/2018) sekitar pukul 17.00 wita, korban mendatangi tersangka ditempat kerjanya di Kelurahan Katobengke, Kecamatan Betoambari, untuk meminta uang sebesar Rp 2 juta, akan tetapi korban tidak mempunyai uang sebesar itu. Kemudian korban kembali meminta Handphone (HP) milik tersangka, namun tidak diberikan.
“Karena tidak mendapat apa-apa, korban langsung meminta agar anaknya yang bersama tersangka, untuk ikut kepada korban, namun tersangka juga tidak memberikannya. Sehingga, korban menjadi marah dan kemudian melempari tersangka dengan menggunakan batu,” jelasnya.
Mendapatkan perlakuan tersebut, tersangka langsung meninggalkan korban dan pergi mengambil sebotol arak lalu meminumnya. Kemudian dalam kondisi terkontaminasi minuman beralkohol, timbul niat tersangka untuk membunuh korban. Sehingga tersangka mengambil sebilah badik miliknya dan mengajak korban bersama-sama pergi ke Bank untuk mengambil uang.
Tepatnya, Sabtu (29/12/2018) tersangka mengajak korban untuk bersama-sama mengambil uang, dengan menggunakan sepeda motor Honda Revo warna hitam. Akan tetapi, bukannya ke Bank melainkan menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP), tempat dimana tersangka menganiaya hingga korban meninggal dunia.
Setibanya di TKP, tersangka turun dari sepeda motor dan langsung mencabut sebilah badik, kemudian menikam pada arah perut. Setelah terkena tusukan tersebut, korban langsung duduk dan memegang perutnya. “Tersangka langsung mendorong badannya, sehingga korban terbaring ke tanah kemudian tersangka kembali menikam kearah badan korban sebanyak 6 kali,” tuturnya.
Setelah memastikan korban sudah meninggal, tersangka langsung mengambil sepeda motornya dan pulang kerumahnya. Keesokan harinya, Minggu (30/12/2018) sekitar pukul 12.00 wita, ke Pelabuhan Murhum, dengan menaiki Kapal Cepat, menuju Kota Kendari dengan tujuan untuk melarikan diri.
Kini, tersangka dan barang bukti berupa badik, telah diamankan di Mapolres Baubau, untuk penanganan lebih lanjut. Dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 338 Subs pasal 354 ayat (2) KUHPidana, dengan ancaman diatas 5 tahun penjara.
Reporter: Hengki TA