KENDARI, LENTERASULTRA.COM – Titin Saranani, tersangka Penyebar Hoax di Media Sosial (medsos), rupanya kerap berpindah-pindah kota bahkan hingga antar pulau sejak ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) pada (15/11/2018) lalu. Ia pernah berada di Makassar, Surabaya hingga Jakarta. Demikian disampaikan Direktur Reskrimsus Polda Sultra Kombes Pol Yandri Irsan, Jumat, (28/12/2018).
Kata Yandri, hal ini menjadi salah satu kendala bagi pihaknya untuk segera menangkap sang ‘Buron’. Selain itu, alat komunikasi yang digunakan pemilik akun Facebook Tie Saranani selama kabur dari kejaran polisi juga sangat tidak jelas. Sehingga sulit untuk dilacak.
“Aktifnya dia di sosmed kami sudah tindak lanjuti, tetapi yang bersangkutan terus berpindah-pindah tempat dalam hal ini pemakaian alat bisa berubah-ubah seperti penggunaannya melalui warnet serta yang lain,” terang Yandri.
Meski demikian, ia mengaku tak akan tinggal diam. Pihak kepolisian akan mengirimkan ajuan lembaran DPO kepada Imigrasi dan otoritas bandara. Tujuannya selain agar tidak bisa kabur ke luar negeri, Titin juga bisa diamankan oleh pihak bandara setempat. Sehingga ia tidak bisa pindah-pindah dari Kota satu ke Kota lainnya lagi.
“Yang bersanglutan akan langsung dilakukan penahanan setelah ditahu keberadaanya,” katanya.
Dalam kesempatan tersebut, ia juga menghimbau agar Titin bisa kooperatif dengan segera menyerahkan diri ke Polda. Koordinasi pun bahkan sudah dilakukan oleh pihak kepolisian dengan pihak keluarga Titin.
Untuk diketahui, awal mula Titin Saranani menjadi buronan polisi karena postingannya di Facebook. Titin menuding Rektor UHO, Prof Zamrun melakukan plagiat atas sejumlah karya ilmiah. Tulisan ini kemudian memancing berbagai reaksi hingga polisi turun tangan.
Bukan hanya rektor, sejumlah nama pejabat sudah pernah dipancing emosinya gara-gara unggahan status medsos. Tercatat, istri Gubernur Sultra, mantan Ketua KPU Sultra, mantan walikota Kendari bersama istrinya, sejumlah nama kepala Dinas juga pernah dibuat berang.
Tak jarang, tulisannya berputar soal kasus korupsi pejabat. Hingga masalah pribadi istri gubernur pun pernah diungkitnya. Saat diposting di media sosial, statusnya malah menjadi perhatian warga net.
Akibat perbuatannya itu, ia disangkakan melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Adapun berdasarkan penelusuran tim Lenterasultra.com, Titin bukan kali ini saja menjadi tersangka penyebar Hoax. Pada 2016 silam, ia juga bahkan sudah sempat ditahan.