Sepanjang 2018, BNNP Sultra Amankan 3,25 Kg Sabu dan 810 Gram Ganja

Konferensi Press Realese akhir tahun di Kantor BNNP Sultra. (HIKMAH/LENTERASULTRA.COM)

KENDARI,LENTERASULTRA.COM – Kondisi penyalahgunaan Narkotika di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) sudah sangat mengkhawatirkan. Menurut catatan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sultra, sepanjang tahun 2018, pihaknya berhasil mengamankan sekitar 4,2 Kilogram (Kg) Narkoba sebagai barang bukti. Rinciannya, 3,25 kg narkotika jenis sabu, 810 gram narkotika jenis ganja, serta 1,59 gram narkotika jenis tembakau gorilla.

Menurut Kepala BNNP Sultra Brigjen Pol Bambang Priambadha jumlah ini meningkat jika dibandingkan dengan tahun 2017. “Peningkatan ini, didasari adanya penyebab pesanan narkotika yang meningkat sehingga pengguna serta pemasok juga bertambah,” tuturnya dalam Jumpa Pers di di Kantor BNNP Sultra, Kamis, (27/12/2018).

Sepanjang tahun 2018, BNNP bersama empat BNN Kota/Kabupaten se-Sultra berhasil menyelesaikan 27 kasus penyalahgunaan narkoba. Rinciannya, 11 kasus berhasil diselesaikan BNNP Sultra, 4 kasus berhasil diselesaikan BNN Kota Kendari, 6 kasus berhasil diselesaikan BNN Kabupaten Kolaka, dan 4 kasus berhasil diselesaikan BNN Kabupaten Muna.

“Dari 27 kasus yang ditangani, jumlah tersangkanya sebanyak 36 orang yang terdiri dari 34 orang laki-laki dan 2 orang perempuan,” lanjut Bambang.

Modus operandi yang dilakukan oleh para pengedar dengan menggunakan jasa pengiriman kargo dari luar Provinsi serta jasa kurir yang bisa dipesan hingga ke seluruh Indonesia.

“Untuk pengiriman kargo kami dapatkan berasal dari Jakarta yang kita lakukan identifikasi hingga penyelidikan ke tempat kargo sampai tertangkapnya tersangka, beda dengan pengiriman dengan jasa kurir kami lakukan dengan mengidentifikasi jaringan-jaringn pengedarnya,” paparnya.

Meski demikian, ia mengaku tidak akan tinggal diam, pencegahan akan terus dilakukan. BNNP Sultra bersama BNN Kota/Kabupaten beserta jajarannya akan secara terus menerus mensosialisasikan bahaya penggunaan narkotika. Caranya dengan mengumpulkan komunitas-komunitas serta kegiatan tes urine.

Hal ini lantaran ia memahami betul bahwa langkah pemberantasan tidak akan menghasilkan dampak yang signifikan jika tidak diimbangi dengan Demand Reduction atau pengurangan permintaan narkoba melalui langkah pencegahan. Pencegahan yang akan dilakukan, dimulai dari kawasan pedesaan.

“BNN bersama dengan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Desa PDTT telah merintis program desa bersinar atau desa Bersih Narkoba,” tutupnya.

Reporter: Zurya Hikmah Z
Editor: Restu Fadilah
Penyalahgunaan narkotikaPenyalahgunaan narkotika di Sultra