KOLUT, LENTERASULTRA.COM-Dugaan polisi terhadap pelaku pembunuhan Andreas adalah tetangganya menemui titik terang. Dalam kurun waktu 1 x 24 jam, aparat Polres Kolaka Utara (Kolut) akhirnya mengungkap kasus pembunuhan sadis itu.
Senin (24/12/2018), polisi di Kolut berhasil menangkap Arbianso alias Ebbi bin Hasri, pria yang diduga sebagai pelaku penganiayaan terhadap Andreas alias Ucok. Pria berusia 34 tahun ini di tangkap di rumahnya, di Desa Mataiwoi, Kecamatan Ngapa, Kabupaten Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara sekitar pukul 13.00 wita.
“Saat ditangkap, pelaku tidak melakukan perlawanan,” kata Ipda Yospin Ngii, Kasubag Humas Polres Kolaka Utara atas nama Kapolresnya, AKBP Susilo Setiawan. Penangkapan terhadap Arbianso dilakukan berdasarkan keterangan saksi dan beberapa barang bukti yang sudah diamankan polisi. Diantaranya, pakaian milik Arbianso yang digunakan saat melakukan pembunuhan.
Sebelum ditangkap, Polisi dari Polsek Ngapa bersama penyidik dari reserse kriminal Polres Kolut lebih dulu melakukan pendekatan terhadap Arbianso. Bahkan saat polisi melakukan interogasi terhadap pria yang sudah berkeluarga ini, Arbianso mengakui jika dirinya yang telah melakukan pembunuhan terhadap korban lelaki Andreas alias Ucok.
Senin siang itu juga Arbianso digiring ke Polres Kolaka Utara untuk diminta keterangannya lebih lanjut. Dari hasil penyidikan sementara, pelaku nekad menghabisi nyawa Andreas dengan cara yang sadis karena Arbianso merasa sakit hati dan dendam terhadap korban. “Anggota masih terus mengembangkan penyidikan kasus ini,” sambung Yospin.
Begitu juga dengan barang bukti benda tajam yang digunakan untuk menghabisi Andreas. Personilnya lanjut Yospin masih menelusuri keberadaannya. Sebab, saat tersangka diinterogasi, dia mengaku bahwa barang bukti yang digunakan melakukan pembunuhan di buang di sungai usai menghabisi nyawa tetangganya itu.
Polisi sudah mencoba melakukan pencarian barang bukti di sungai yang dimaksud, namun sampai Selasa pagi, belum berhasil ditemukan akibat arus air yang kencang. Informasi yang dihimpun lenterasultra.com dari Polres Kolut, sebelum tragedi berdarah itu, Arbianso belum lama berada di Desanya. Dia dikabarkan baru saja pulang merantau dari Papua, November 2018 lalu. Selain itu, istri dari Arbianso, masih memiliki hubungan keluarga dengan Andreas. “Istri pelaku masih sepupu dua kali dengan korban,” beber Yospin.
Sejak diamankan Senin (24/12), tersangka pembunuhan sadis itu, sudah ditahan di Polres Kolaka Utara. Penahan dilakukan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Penulis : Adhi