Baubau, Kolaka, Konsel dan Bombana, Masuk Pelayanan Publik Paling Buruk

Ketua Ombudsman perwakilan Sultra, Mastri Susilo ditemui usai memaparkan hasil penilaiannya terhadap standar Pelayanan Publik. (FEBRI WULANDARI/LENTERASULTRA.COM)

KENDARI, LENTERASULTRA.COM – Ombudsman Republik Indonesia (ORI) perwakilan Sulawesi Tenggara (Sultra) mengumumkan hasil penilaiannya terhadap standar Pelayanan Publik. Hasilnya, Kota Baubau, Kabupaten Kolaka, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) dan Kabupaten Bombana masuk ke dalam zona merah. Artinya, pelayanan publik di empat daerah tersebut sangat buruk.

“Kepada para pimpinan daerah yang masuk di zona merah, kami memberikan teguran dan mendorong implementasi standar pelayanan publik agar dapat terlaksana dengan baik,” tutur Ketua Ombudsman perwakilan Sultra, Mastri Susilo di Kantornya, Kendari, Jumat, (21/12/2018).

Kota Kendari, Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), Kabupaten Muna dan Kabupaten Konawe masuk dalam zona kuning. Artinya, pelayanan publik di lima daerah tersebut masih sedang atau belum cukup baik.

Dalam skala nasional, sebenarnya Pemerintah Provinsi Sultra juga masuk dalam zona kuning dengan perolehan nilai 74,94. Namun untuk skala daerah, Pemprov Sultra masuk dalam zona hijau, yang artinya pelayanan publiknya berjalan dengan baik dengan kepatuhan tertinggi.

Kata Mastri, penilaian ini didapatkan dari aduan masyarakat. Sepanjang 2018, ORI perwakilan Sultra, sudah menerima 152 laporan. Rata-rata aduan tersebut menyatakan tidak tersedianya informasi dan tata cara penyampaian pengadaan serta kurangnya ketersediaan pelayanan khusus bagi pengguna layanan kebutuhan khusus di sejumlah daerah yang ada di Bumi Anoa ini.

Adapun tujuan dari penilaian ini, tidak lain untuk mencegah tindakan maladministrasi pada unit layanan publik pemerintah. Ini dalam rangka menjalankan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik.

Makanya, ia meminta agar aparat pemda setempat segera menjalankan rekomendasi yang diberikan ORI. Salah satunya seperti laporan pungutan liar (pungli) di lingkungan sekolah.

“Sekolah tidak boleh memungut lewat komite lagi, kalau sumbangan boleh, tapi kalau memungut untuk komite tidak boleh. Karena ada laporan pungutan sekolah makannya kami melakukan tindakan kognitif dan itu harus ditindaklanjuti secepatnya. Hanya saja masalah yang kami hadapi dalam menyelesaikan pengaduan tersebut tergantung pada stakeholder dan pihak bersangkutan, yang terkadang responnya sangat lambat,” katanya seraya menambahkan berharap ada Peraturan di tingkat Provinsi yang mengatur soal pungutan liar di tingkat Sekolah.

Reporter: Febri Wulandari
Editor: Restu Fadilah
empat daerah di Sultra dengan pelayanan terburukOmbudsmanOmbudsman Paparkan penilaiannya terhadap pelayanan publikOmbudsman RI Perwakilan SultraOmbudsman Sultra