JAKARTA, LENTERASULTRA.COM – Tim seleksi (Timsel) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kolaka dan Kolaka Timur (Koltim) telah mengumumkan 10 besar calon komisioner. Namun di balik pengumuman 10 besar itu, diduga telah terjadi kecurangan dan pelanggaran.
Kecurangan itu berupa jual beli jawaban soal computer assisted test (CAT). Harga yang ditawarkan timsel berkisar Rp 5-10 juta. Informasi ini pun sudah dilaporkan ke KPU RI dengan melampirkan sejumlah barang bukti pendukung lainnya.
Komisioner KPU RI, Evi Novida Ginting Manik mengaku pihaknya telah menerima laporan tersebut. Tim investigasi pun kabarnya telah diturunkan untuk menindaklanjuti perkara tersebut.
“Kami kan sudah menerima beberapa rekaman, ada beberapa nama yang disebut juga. Nanti itu semua akan diklarifikasi oleh tim investigasi kami yang sudah diturunkan,” tuturnya kepada Lenterasultra.com.
Diakuinya karena permasalahan ini, fit and proper test menjadi terhambat. Pasalnya pihaknya harus melakukan penundaan terlebih dahulu guna memastikan kebenaran informasi jual beli jawaban CAT tersebut.
Diketahui, akhir masa jabatan KPU kedua daerah tersebut akan berakhir Januari 2019. Lantas bagaimana jika akibat penundaan ini, namun hingga batas waktu yang ditentukan KPU Koltim maupun Kolaka belum juga terpilih?
“Sementara waktu tentu oleh KPU Provinsi,” tuntasnya.
Berikut daftar nama 10 besar KPU Kolaka-Kolaka Timur
Kabupaten Kolaka
1. Abdul Rahman
2. Abu Bakar
3. Kamal Baddu
4. M Fadly
5. Muhammad Sabil
6 Muliana
7. Nur Ali
8. Nurhidayati
9. Rusdi
10. Yuliaswaty Abdullah
Kabupaten Kolaka Timur
1. Alfero
2. Anhar
3. Ashari Malak
4. Asri Alam Andi Baso
5. Heri Iskandar
6. Hakpri
7. Murhum Halik
8. Salim
9. Suprihaty Prawaty Nengtias
10. Sutomo