KENDARI, LENTERASULTRA.COM – Tak henti-hentinya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Sulawesi Tenggara (Sultra) dirundung masalah. Setelah pejabatnya tersandung kasus hukum di Kejaksaan, kini Kantor Disdikbud mendapat predikat sebagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkotor. Hasil penilaian ini diumumkan oleh Wakil Gubernur Sultra, Lukman Abunawas, Senin, (17/12/2018) lalu.
Asrun Lio selaku Pelaksana Tugas (Plt) Kadis Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Sultra mengaku malu atas predikat yang diberikan itu. Meski demikian, itu tak lantas membuatnya berkecil hati.
Ia mengaku akan menjadikan predikat ini sebagai bahan evaluasi untuk melakukan pembenahan. Pembenahan akan dilakukan bukan hanya pada kebersihan lingkungan kantor, tetapi pada seperti kedisiplinan dan kinerja para pegawai.
“Ini akan menjadi evaluasi bagi saya selaku pimpinan yang baru saja dilantik,” tutur Asrun.
Selain kebersihan, akreditasi sekolah di Bumi Anoa ini juga mendapatkan sorotan. Sultra berada pada peringkat ke tiga dari bawah. Ini seperti yang dilaporkan oleh Ketua Badan Akreditasi Sekolah/Madrasah (BAS/M) Sultra Prof Anwar beberapa hari lalu.
Koordinasi antara Dinas Dikbud, BAS/M dan Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP) telah dilakukan perihal ini. Hasilnya, memang ada dua standar pendidikan yang menjadi masalah di Sultra yaitu standar sarana dan prasarana serta standar pendidik dan tenaga kependidikan.
“Dua standar ini akan menjadi perhatian saya dalam upaya peningkatan pendidikan di Sultra,” katanya.
Makanya, tukas Asrun, pihaknya akan menyiapkan langkah-langkah strategis. Seperti memberikan bantuan pada sekolah-sekolah di Sultra ke depan harus berbasis evaluasi diri sekolah. Hal ini tidak lain agar bantuan yang diberikan ke sekolah benar-benar sesuai dengan kebutuhan mereka dan untuk meningkatkan standar atau mutu pendidikan pada satuan pendidikan.