BUTON, LENTERASULTRA.COM-Polres Buton sangat berprestasi dalam mengungkap peredaran minuman tradisional di wilayahnya. Bayangkan, dalam setahun korps baju coklat pimpinan AKBP Andi Herman itu, berhasil mengamankan 9,5 ton minuman keras (Miras). Jumlah ini, belum termasuk Miras pabrikan dengan berbagai merek.
Jumat , 21 Desember 2018 sekitar pukul 09.30 wita, ribuan liter Miras tradisional itu sudah dimusnahkan Polres Buton. Pemusnahan dilakukan di halaman Mapolres Buton, Jalan Poros Takawa kecamatan Pasar Wajo, Kabupaten Buton.
Kapolres Buton, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Andi Herman mengatakan, pemusanahan barang bukti miras merupakan kali kedua dilaksanakan sepanjang tahun 2018 ini. “Pemusahan pertama sudah kami laksanakan menjelang Hari Raya Idul Fitri. Jumlah miras tradisional yang dimusnahkan saat itu, sebanyak 4,5 ton,” katanya.
Sementara untuk kali kedua dilaksanakan menjelang natal dan tahun baru. Barang bukti Miras yang dimusnahkan sebanyak 5,3 ton. “Jadi dua kali pemusnahan, terdapat 9,8 ton Miras tradisional,” sambungnya.
Alumni Akademi Kepolisian tahun 1999 ini menambahkan, miras yang dimusnakan di kali kedua itu, merupakan dari hasil sitaan personilnya dari berbagai operasi kepolisian. Mulai operasi penyakit masyarakat (Pekat), cipta kondisi, operasi bina kusuma serta operasi kepolisian yang di tingkatkan (K2YD).
Operasi ini dilaksanakan dalam kurun waktu Juli sampai Desember 2018. Operasi tersebut rutin dilakukan setiap tahunnya, untuk mengurangi angka kriminalitas atau tindak pidana yang sering terjadi. Pasalnya, Miras dinilai sebagai pemicu para pelaku kejahatan untuk melakukan tindak pidana. “Atas dasar ini, Polres Buton secara terus menerus melakukan penindakan dan penyitaan minuman keras (miras) yang ada di wilayah hukumnya,” beber Andi Herman.
Pemusnahan barang bukti miras dilakukan dengan cara botol miras di pecah dan miras tradisional yang disimpan dalam jerigen ditumpah kedalam lubang yang telah di siapkan.
Kegiatan pemusnahan tersebut sangat di Apresiasi serta didukung penuh oleh Unsur Forkopinda Kabupaten Buton, tokoh Agama, tokoh adat dan tokoh masyarakat sebagai langkah Polri khususnya Polres Buton dalam menekan tindak pidana yang terjadi akibat meneguk minuman keras.
Penulis : Adhi