18 Hari Ditahan, Sekdis Dikbud Sultra Kena Serangan Jantung

Barang bukti uang yang berhasil diamankan personil Kejati Sultra saat OTT Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemprov Sultra

KENDARI, LENTERASULTRA.COM – Berada di balik jeruji membuat LD tertekan. Kondisi ini berdampak pada kesehatannya. Baru belasan hari ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kendari, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sulawesi Tenggara ini langsung dilarikan di ruang Intensive Care Unit (ICU) RS Bhayangkara pada Sabtu, (15/12/2018) lalu sekira pukul 22.00 wita.

Dihari ke-18 menginap di Rutan Kendari, LD terkena serangan jantung. Informasi ini dibenarkan oleh Kepala seksi (Kasi) Inteljen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari, Febriyan.

“Kami mendapatkan kabar dari pihak rutan yang mengatakan bahwa LD (Sekdis Dikbud Sultra) sempat kena serangan jantung dan langsung dilarikan ke ICU RS Bhayangkara,” tuturnya.

Menurut Febriyan, berdasarkan riwayat kesehatannya, LD memang kerap mengalami serangan jantung. Nah karena tersangkut masalah hukum, pikiran yang membuatnya tertekan membuat kesehatannya terganggu dan kumat lagi.

Setelah mendapatkan perawatan, kondisi LD pun sudah mulai membaik. Saat ini, dia sudah dipindahkan ke ruang perawatan dan turut dirawat oleh keluarga. Tentunya dengan pengawalan dari pihak rutan juga dari Kejari.

“Saat kesehatannya sudah baik, kami akan membawanya kembali ke rutan,” tuntasnya.

Diketahui, LD resmi ditetapkan sebagai tersangka pasca tertangkap tangan oleh tim satgas Kejati Sultra. Ia diduga melakukan pungutan liar/pemerasan/tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f dan atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Tak tanggung-tanggung, 47 Kepala Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) se-Sultra telah diperas olehnya.

Modusnya, LD yang merangkap sebagai Kuasa Pengguna Naggaran (KPA) DAK SMK kerap membuat acara pelatihan rencana elektronik kegiatan anggaran sekolah. Dalam pelatihan yang digelar di Hotel D’Blitz itu, ia mengumpulkan semua Kepala sekolah SMK se-Sultra. Mereka diperintahkan untuk membawa uang oleh LD.

Uang yang dimintakan kepada setiap Kepala SMK bervariasi ada yang Rp 18 juta bahkan ada yang sampai Rp 80 juta. Tergantung jumlah DAK yang diterima masing-masing sekolah. Belakangan diketahui bahwa pungutan 10 persen itu rencananya akan dibagi-bagi lagi dengan skema 5 – 3 dan 2.

Belum diketahui secara pasti akan dibagikan ke siapa saja uang ‘haram’ tersebut, namun dapat dipastikan tersangka bisa bertambah, jika informasi tersebut dapat dibuktikan.

Ditemui tim jurnalis Lenterasultra.com saat melakukan kunjungan Di Baubau, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sultra Mudim Aristo mengatakan, hingga saat ini belum ada tersangka baru dalam kasus ini. “Tersangka masih ditetapkan satu orang. Sedangkan untuk saksi, yang sudah diperiksa 20 orang lebih,” tutup Mudim.

Reporter: Hikmah dan Hengky
Editor: Restu Fadilah
OTT Sekdis DikbudSekdis Dikbud Masuk ICU