Jelang Pemilu, Disdukcapil Mubar Musnahkan 2.318 e-KTP

Suasana pemusnahan 2.318 keping e-KTP oleh Disdukcapil Mubar. (TAMZIL/LENTERASULTRA.COM)

MUNA BARAT, LENTERASULTRA.COM – Bukan Hanya Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Cataran Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang memusnahkan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP), Disdukcapil Kabupaten Muna Barat (Mubar), Sulawesi Tenggara (Sultra) pun melakukan hal yang sama. Bedanya jumlah yang dimusnahkan Ditjen Dukcapil Kemendagri lebih banyak yaitu mencapai 1,3 juta keping, sedangkan Disdukcapil Mubar hanya 2.318 keping.

Pemusnahan e-KTP oleh Disdukcapil Mubar ini, dilakukan di halaman kantor Disdukcapil Mubar, Rabu, (19/12/2018). Ini dilakukan langsung oleh Kepala Disdukcapil Mubar, Alimin yang juga turut disaksikan oleh Kapolsek Lawa Iptu La Ode Haludin dan Kasat Pol PP Mubar La Ode Sagala.

Kata Alimin, pemusnahan e-KTP ini, berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negri (Mendagri) tentang penataan e-KTP yang rusak atau invalid. Dalam surat tersebut, dijelaskan bahwa e-KTP yang rusak atau invalid harus dimusnahkan dengan cara dibakar.

“Pemusnahan ini bertujuan untuk mengantisipasi penyalagunaan e-KTP. Jangan sampai dimanfaatkan oleh orang-orang yang tidak bertanggungjawab. Apalagi sebentar lagi kita akan menghadapi Pemilihan Presiden dan Legislatif,” tuturnya sembari menambahkan bahwa jumlah 2.318 keping KTP itu, terdiri dari 2.232 e-KTP dan 86 KTP non elektronik atau KTP Siak.

Di tempat yang sama, Kasat Pol PP Mubar La Ode Sagala menghimbau kepada seluruh masyarakat Mubar agar tidak menyalahgunakan e-KTP dan digunakan dengan sebaik-baiknya.

“Ini adalah Salah satu bentuk penertiban kepada setiap warga agar identitas yang dimiliki jelas dan tidak ada yang ilegal,” pungkasnya.

Pemusnahan e-KTP di Disdukcapil Kota Kendari

Hal serupa dilakukan juga oleh Disdukcapil Kota Kendari. Terdapat 8.313 keping e-KTP yang dimusnahkan pada rabu (19/12/2018) kemarin di halaman kantor setempat. Pemusnahan ini dilakuman lantaran sudah tidak berlaku.

Kepala dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Kendari H Halili mengatakan yang dimusanakan e KTP yang sudah berlaku lagi dimana ada perubahan status,tempat tinggal, rusak dan sehingga tidak bisa dibaca atau digunakan lagi.
“e-KTP invalid ini kami kumpulkan agar tidak ada penyalahgunaan data pribadi dan penipuan menjelang pesta demokrasi tahun depan,” katanya.
Menurutnya pemusnahan seperti ini pertama kali dilakukan di daerah. Sebelumnya dilakukan oleh Pemerintah Pusat dalam hal ini Kemendagri.
Reporter: Tamzil Syahyib dan Hikmah
Editor: Restu Fadilah
Disdukcapil Mubar Musnahkan e-KTPPemusnahan e-KTP