BOMBANA, LENTERASULTRA.COM – Keberadaan tambang di Kabaena mulai dirasakan dampaknya. Selain tanah-tanah di pulau itu mulai digunduli, perairan lautnya juga mulai tercemar. PT Timah Investasi Mineral merupakan salah perusahaan yang terbukti melakukan pencemaran lingkungan.
Sesuai hasil verifikasi yang dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra), PT Timah terbukti menjadi penyebab terbesar dari pencemaran air laut di Desa Baliara Selatan, Kecamatan Kabaena.
“Ya, benar terbukti bahwa PT Timah Investasi Mineral adalah penyebab terbesar dari pencemaran air laut di Desa Baliara Selatan,” tutur Sekretaris DLH, Makmur Darwis kepada lenterasultra.com, Jum’at (14/12/18).
Verifikasi yang dilakukan oleh DLH ini merupakan tindak lanjut laporan dari Dewan Pengurus Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPD-KNPI) Kabupaten Bombana. Laporan tersebut, kemudian dieksekusi dengan melakukan peninjauan lapangan ke pantai Baliara Selatan dan pengambilan sampel air, baik itu yang berada di lokasi sendimen pond maupun pengambilan sampel air laut. Juga, melakukan pengukuran ketebalan lumpur yang ada di garis pantai tersebut.
Hasilnya, sambung Makmur, ada beberapa fakta yang ditemukan di lapangan yaitu terdapat kubangan air di area sisi sebelah timur, yang merupakan pertemuan dua arah saluran air dari lokasi tambang PT Timah dan PT Trias. Kubangan air tersebut merupakan hulu dari saluran air yang bermuara ke Laut Desa Baliara. Luapan air tersebut juga melewati perkebunan warga sekitar. Juga terdapat tanah buangan yang menutupi saluran air yang menuju sedimen pond.
Lanjutnya, sedimen pond mengalami pendangkalan dan konstruksinya yang kecil sehingga tidak berfungsi dengan baik, juga terdapat saluran air yang ada disekitar perkuburan yang dibuat oleh PT Timah atas permintaan masyarakat.
“Dari temuan kami di PT Timah, sendimen pond-nya yang seharusnya menangkap lumpur itu sudah penuh, sehingga air yang menangkap lumpur itu sudah tidak singgah disendimen pond lagi,” katanya.
Menurut Makmur, ini adalah bentuk kelalaian yang dilakukan oleh PT Timah sendiri, karena tidak memperhatikan dampak lingkungan dari aktifitas yang pihaknya lakukan.
“PT Timah tidak taat terhadap peraturan perundang-undangan terhadap pengelolaan air limbah kegiatan usaha pertambangan dan kami akan memanggil pihak terkait,” tegasnya. (Agus)