Setahun, Kejati Amankan Uang Negara Rp 12 Miliar

Rapat Kerja Daerah Kejati Sultra

KENDARI, LENTERASULTRA.COM – Sepanjang tahun 2018, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) telah menangani ratusan kasus korupsi yang melibatkan pejabat negara hingga pengusaha. Hasilnya Kejati Sultra berhasil mengamankan kerugian negara akibat aksi korupsi tersebut hingga Rp 12 miliar lebih.

Kajati Sultra, Mudim Aristo mengatakan penyelamatan terhadap kerugian uang negara sebanyak itu dari hasil penindakan yang telah dilakukan. Selama 2018, telah dilakukan 30 kegiatan penyelidikan, 35 kegiatan penyidikan dan 70 kegiatan penuntutan.

” Tingkat penuntutan dari kejaksaan ada 38 perkara, dan dari kepolisian 32 perkara,” ujarnya dalam Rapat Kerja Daerah (Rakerda), di Hotel Wonua Monapa Resort, Konawe Selatan, Kamis, (13/12/2018).

Dalam rakerda ini, dibahas juga soal capaian kinerja dari masing-masing bidang. Seperti bidang Pembinaan, Bidang Intelijen, Bidang Tindak Pidana Khusus, Bidang Tindak Pidana Umum, Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara serta Bidang Pengawasan.

Terkait tindak pidana umum, sambung Mudim, ada 1.724 perkara yang berhasil ditangani selama Januari-November 2018. Sayang tidak dijelaskan secara rinci, namun perkara yang paling menonjol adalah narkotika, penipuan, penggelapan dan kekerasan yang totalnya mencapai 750 perkara.

Mantan Wakajati DKI Jakarta itu juga menjelaskan di tahun 2019 nanti, akan dilakukan peningkatan berbasis IT di semua bidang. Sehingga masing-masing bidang nantinya akan melaksanakan zona integritas menuju wilayah bebas korupsi.

“Dan wilayah birokrasinya bersih dalam melayani publik secara prima,” tuntasnya. (Hikmah)

Capaian Kejati Sultra 2018Kejati Sultra