KOLAKA, LENTERASULTRA.COM – Peredaran uang palsu di Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali terjadi. Kali ini, yang diduga pelakunya adalah RH. Pria asal Kabupaten Kolaka ini terpaksa harus berhubungan dengan Hukum. Itu setelah pria 38 tahun itu ditangkap oleh Tim Khusus (Timsus) satuan reserse Polres Kolaka, usai bertransaksi dengan duit palsu.
RH ditangkap Timsus Polres Kolaka pimpinan Aipda Hendra, Senin (10/12/2018). Warga Jalan Dermaga, Kelurahan Sea, Kecamatan Latambaga ini dibekuk di Kabupaten Bombana. Kronologis kejadiannya bermula saat tersangka melihat postingan penjualan telepon genggam di akun facebook atas nama Yudiana. Melalui akun jual beli di media sosial, Yudiana, warga Kelurahan Lamokato, Kecamatan Kolaka menawarkan harga hand phone Rp 2,5 juta pada bulan November 2018.
Melihat postingan penjualan telepon genggam itu, RH mulai melancarkan strateginya untuk membeli handphone korban pakai uang palsu. Tidak butuh waktu lama, usai pelaku RH menghubungi korban dipostingannya. Pada tanggal 24 September 2018, keduanya sepakat bertransaksi di belakang Toko Dufan di Jalan Pemuda Kelurahan Lamokato, Kecamatan Kolaka.
Saat mereka bertemu, korban pun menyerahkan handphonenya beserta dosnya kepada RH. Sebaliknya RH memberikan kepada Yudiana sebuah amplop berwarna putih yang berisikan uang sebanyak 20 lembar Rp 100.000 dan sebanyak 10 lembar Rp 50.000.
Usai bertransaksi, spontan RH meninggalkan korban dari tempat kejadian perkara. Sementara Yudiana masih berada di lokasi kejadian dan langsung membuka amplop putih berisi uang hasil penjualan telepon genggamnya. Namun Yudiana bukannya senang karena teleponnya sudah terjual. Pria ini malah kecewa karena uang hasil penjualan HPnya bukan duit asli.
Tidak terima perlakuan RH, saat itu pula korban langsung melaporkan ke Polres Kolaka. “Benar telah terjadi penangkapan pelaku pengedar uang rupiah tiruan atau uang palsu,” tutur Paur Subbah Humas Polres Kolaka, Bripka Riswandi kepada lenterasultra.com.
Riswandi mengatakan bahwa pelaku sudah ditahan dan telah ditetapkan sebagai tersangka. “Setelah satu bulan pencarian, Polres Kolaka berhasil menangkap di Kabupaten Bombana,” ungkap Riswandi.
Berdasarkan hasil penyidikan, RH mengaku pembuatan uang tiruan/palsu diketahui dari teman tersangka. Pada Oktober 2018 tersangka RH menjual handphonenya kepada temannya dan dibayar juga pakai uang palsu.
“Teman yang menipu tidak diketahui lagi, Karena merasa tertipu sehingga melakukan perbuatan yang sama kepada korban,” ungkap RH kepada penyidik Polres reskrim Kolaka.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya RH kini disangkakan dengan Pasal 245 KUHP jo Pasal 36 ayat 1, 2, dan 3 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata Uang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
RH serta barang bukti uang yang diduga tiruan/palsu pecahan Rp. 100.000 sebanyak 20 lembar serta pecahan Rp. 50.000 sebanyak 10 lembar saat ini telah diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Kolaka untuk penyidikan lebih lanjut. (Rizal)