BOMBANA, LENTERASULTRA.COM – Raspi alias Apri (19) warga Desa Toburi, Kecamatan Poleang Utara, Kabupaten Bombana tertangkap tangan menyimpan dan menggunakan narkoba jenis sabu, Kamis, (06/13/18).
Seperti dirilis tribratanews Polres Bombana, Kasat Resnarkoba Polres Bombana, Iptu Muhammad Salman, SH membenarkan adanya penangkapan tersebut. “RA diciduk petugas di desa Toburi kecamatan Poleang Utara pada Kamis malam, (6/12/2018) sekira pukul 20.00 wita,” ungkapnya.
Dari press rilis yang diterima, penangkapan ini berawal dari informasi dan aduan masyarakat bahwa di Desa Toburi sering dilakukan penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Setelah personil gabungan Polres Bombana melakukan penyelidikan. Maka, dilakukan penangkapan terhadap RA ini.
Kemudian, setelah pihak kepolisian telusuri, pelaku mengaku mendapatkan barang haram ini dari seorang pria bernama AL warga Poleang Tenggara dan hingga kini AL masih dalam pengejaran.
Dari hasil penangkapan yang dilakukan oleh Unit Gabungan Resmob dan sat Resnarkoba Kepolisian Resort Bombana yang di pimpin Oleh Kanit Resmob Aiptu Muh.Ridwan, hasilnya telah menyita 1 paket plastik yang berisi serbuk kristal yang diduga jenis sabu dengan berat 0,30 gram.
“Hingga saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Markas komando Polres Bombana, guna pengembangan lebih lanjut,”pungkasnya. (Agus)