JAKARTA, LENTERASULTRA.COM – Sistem kependudukan di Indonesia tak henti-hentinya dirundung masalah. Setelah sebelumnya proyek Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) menjadi bancakan para elit politik hingga merugikan negara triliunan rupiah, kini muncul informasi bahwa blanko e-KTP diperjual belikan di situs belanja online. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pun membenarkan informasi ini.
Ceritanya, Senin 3 Desember 2018, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kemendagri mendapatkan laporan dari masyarakat perihal ini. Sehingga tim pun langsung bergerak cepat ke lapangan dan melakukan pelacakan.
Selanjutnya, Selasa 4 Desember 2018, Ditjen Dukcapil langsung melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya (PMJ) dan melakukan rapat dengan perusahaan pencetak blanko serta berkoordinasi dengan pihak Tokopedia tempat pelaku mengunggah penjualan blanko secara online.
Sehari berikutnya tepatnya, jajaran Ditjen Dukcapil segera menggelar rapat dengan Tokopedia untuk mendapatkan data pelaku. Setelah data awal didapatkan, langsung dilakukan pengecekan ke data based kependudukan yang ada di Kemendagri.
“Kemudian pelaku secara lebih rinci seperti seperti alamat, nomor telephone, bahkan foto wajah yang bersangkutan pun berhasil diidentifikasi,” tutur Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis, (6/12/2018).
Pelaku itu bernama Nur Ishadi Nata. Nur merupakan anak mantan pejabat di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil di Kabupaten Tulang Bawang, Lampung. Zudan pun sudah berkomunikasi dengan Nur Ishadi melalui sambungan telepon.
“Hasilnya penjual mengakui sudah menjual 10 keping blanko yang diambilnya dari ruangan ayahnya,” lanjutnya.
Lanjut Zudan, ia pun sudah menugaskan Kadis Dukcapil Provinsi Lampung dan Ketua Forum Dukcapil Provinsi Lampung untuk mendatangi rumah penjual tersebut untuk benar-benar bisa mendalami motif dan modusnya.
“Selain itu, kami juga sudah memerintahkan pihak Tokopedia untuk melakukan take down penawaran tersebut,” katanya.
Sementara itu, di tempat yang sama, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Bahtiar Baharudin memgimbau supaya masyarakat lebih berhati-hati dengan berbagai modus penipuan. Masyarakat juga diminta untuk pro aktif menyampaikan laporan kepeda kantor pemerintahan terdekat seperti RT, RW, kantor Desa, Kelurahan dan Kecamatan jika menemukan hal yang janggal dalam pelayanan e-KTP.
“Sesuai Pasal 95B UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan bahwa pelayanan KTP-el tidak dipungut biaya. Dan apabila terjadi pemungutan dalam memberikan pelayanannya terkena sanksi pidana paling lama 6 tahun atau denda paling banyak 75 juta rupiah,” tegas mantan Direktur Politik Dalam Negeri Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri. (Rere)