Kepala Daerah Jadi “Eksekutor” Pemecatan ASN Koruptor

Kabiro Humas BKN M Ridwan

JAKARTA, LENTERASULTRA.COM – Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyerahkan pemecatan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berstatus koruptor kepada Pemerintah Daerah (Pemda). Hal ini merespon masih banyaknya ASN koruptor yang  belum dipecat dan masih menerima gaji. Padahal targetnya Desember 2018 ini, 2.357 PNS koruptor harus sudah dipecat dan dipastikan tidak lagi menerima gaji.

Kepala Biro Humas BKN, M Ridwan mengatakan pemberhentian ASN dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dalam hal ini Wali Kota/Bupati. Ini sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) mengenai penanganan pegawai negeri sipil (PNS) yang telah dikenakan hukuman pidana kasus korupsi yang ditandatangani Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara-Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Komjen Pol (Purn) Syafruddin, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana dan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo pada 13 September 2018 lalu.

“Jadi SK pemecatan itu bukan dilakukan oleh BKN, tapi oleh PPKnya dalam hal ini Wali Kota/Bupatinya,” tuturnya kepada Lenterasultra.com di Jakarta, Rabu, (5/12/2018).

Berdasarkan penelusuran tim redaksi, di Sulawesi Tenggara (Sultra) sendiri masih banyak ASN koruptor yang belum dipecat oleh Kepala Daerahnya. Beberapa daerah yang memiliki ASN koruptor seperti Muna, Bombana dan Buton belum satu pun yang dipecat. Salah satunya adalah mantan Kadis Sosial Buton, La Renda.

Meski sudah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan telah memiliki kekuatan hukum tetap alias incraht, La Renda hingga kini masih menerima gaji sebesar Rp 4.569.900 setiap bulannya. Alasan BPKAD Buton hal ini lantaran pihaknya belum menerima surat dari BKN.

Disinggung terkait hal ini, M Ridwan lagi-lagi menegaskan bahwa surat pemecatan ASN Koruptor bukan dikeluarkan oleh BKN melainkan oleh PPK dalam hal ini Bupati Buton, La Bakry. Oleh karena itu, ia meminta agar La Bakry serta seluruh Kepala Daerah yang memiliki ASN koruptor tidak banyak alasan dan segera melakukan pemecatan. Sebab jika PPK atau Pejabat yang berwenang tidak segera melakukan pemecatan terhadap ASN koruptor ini, beban negara semakin bertambah karena harus terus membayar gaji mereka.

“Selain itu juga ada sanksi terhadap PPK atau Pejabat yang berwenang, jika tidak segera melaksanakannya,” tuntas Ridwan. (Rere)

ASN KoruptorPNS KoruptorPNS Koruptor masih terima gaji