KENDARI, LENTERASULTRA.COM – Nelayan di Sulawesi Tenggara (Sultra) rupanya masih doyan mendapatkan ikan dengan cara instan seperti pengeboman. Buktinya, tim Direktorat Polisi Perairan Polda Sultra menangkap JH, nelayan asal Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) karena kedapatan memiliki 600 butir detonator bom.
Kapolda Sultra Brigjen Pol Iriyanto mengatakan pria berusia 25 tahun itu tertangkap di Pelabuhan Kolaka setelah sebelumnya menumpangi KM Permata Nusantara dengan rute Bajoe – Kolaka. Hasil pemeriksaan pelaku mengungkapkan baham tersebut berasal dari Kalimantan untuk kemudian dibawa melalui Pelabuhan Feri Bajoe Sulsel ke Kolaka Sultra.
“Bahan peledak itu akan diperjualkan belikan pada masyarakat Kolaka untuk digunakan sebagai bahan peledak ikan di laut,” paparnya dalam Jumpa Pers Destructive Fishing di Ruang Media Center Polda Sultra, Selasa, (04/12/2018).
Lanjut Kapolda, 600 butir detonator itu pun telah berhasil diamankan sebagai barang bukti. Selain itu, turut diamankan satu unit sepeda motor jenis Yamaha Aerox berwarna putih hitam dengan nomor Polisi DW 5757, serta satu buah telepon genggam dengan merek Samsung warna hitam.
Atas perbuatannya, JH disangkakan melanggar Pasal Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Bahan Peledak dengan ancaman Pidana diatas 5 tahun penjara.
Dalam kesempatan tersebut, mantan Wakapolda Kalimantan Selatan (Kalsel) itu juga mengimbau masyarakat khususnya nelayan untuk tidak menggunakan alat-alat berbahaya yang dapat merusak biota laut dalam aktifitasnya. (Pebry/Hikmah)