KONSEL, LENTERASULTRA.COM – Seluruh pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan diminta segera menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) paling lambat pada tanggal 31 Maret 2019. Ini diserukan oleh Sekda Konsel, Sjarif Sajang dalam acara sosialisasi yang dihelat di Hotel Wonua Monapa pada Kamis, (22/11/2018) kemarin.
Dalam sambutannya, Sjarif mengatakan ini untuk menjalankan amanat Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggara negara yang bersih, bebas korupsi, kolusi dan nepotisme dan memenuhi Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2016. Dalam PKPK itu disebutkan bahwa penyampaian LHKPN dilakukan secara periodik setiap satu tahun sekali atas harta kekayaan yang diperoleh sejak tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember.
“Pelaporan LHKPN ini melalui online di website www.elhkpn.kpk.go.id,” tutur Sjarif.
Penyelenggara negara yang wajib melaporkan harta kekayannya adalah pejabat negara yang menjalankan fungsi eksekutif, yudikatif dan legislatif seeta pejabat lain yang tugas dan fungsinya berkaitan dengan penyelenggaraan negara atau pejabat publik lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Lebih jauh Sjarif menjelaskan manfaat dari laporan e-LHKPN. Menurutnya LHKPN ini adalah sebagai instrument untuk mengangkat atau mempromosikan penyelenggara negara berdasarkan kepatuhan pelaporan LHKPNnya, sebagai bentuk pengawasan, serta untuk akuntabilitas dalam mempertanggung jawabkan hartanya.
“Sehingga penyelenggara negara dan pihak terkait dapat melakukan pekerjaan dengan baik dan terlepas dari KKN,” kata Sjarif.
Sjarif kembali menegaskan bahwa kegiatan hari ini merupakan tindak lanjut dari satu kegiatan yang terdapat dalam rencana aksi koordinasi, supervisi dan pencegahan (Korsupgah) KPK RI. “Jadi mari dukung pemerintah yang bersih tanpa korupsi dengan E-LHKPN karena transparan itu indah,” pungkas Sjarif. (Rizal)