BOMBANA, LENTERASULTRA.COM-
Keberadaan PT Surya Saga Utama (SSU) di Kecamatan Kabaena Utara, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara kembali jadi sorotan. Perusahaan yang sudah membangun pabrik smelter dan sudah berkali-kali memproduksi feronikel dari pulau Kabaena ke luar negeri itu, ternyata bermasalah dengan keuangannya. Akibat persoalan tersebut, perusahaan yang sebagian besar manajemennya dikuasai pihak Rusia ini, melakukan pemecatan massal terhadap hampir seluruh karyawannya.
PT SSU mengeluarkan kebijakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) besar-besaran terhitung sejak Senin (20/11) 2018. Sebanyak 544 karyawannya yang selama ini mencari nafkah di perusahaan tersebut terpaksa diberhentikan alias dirumahkan tanpa batas waktu yang belum ditentukan.
Human Resources Departement (HRD) atau divisi sumber daya manusia PT SSU, Wili Yulistiawan membenarkan pemberhentian massal karyawannya itu. “Totalnya (karyawan yang diberhentikan) 544 orang,” kata Wili via aplikasi WhatsAppnya, Senin (20/11) sekitar pukul 20.30 wita.
Penyebab utama PHK massal itu sambung Wili dikarenakan selama beroperasi PT SSU terus merugi sehingga mengalami kendala untuk operasional. Terkait masalah ini, perusahaan akan melakukan kajian tekhnis secara menyeluruh. PT SSU akan berencana beroperasi kembali setelah mendapatkan solusi terhadap permasalahan yang saat ini di hadapi. “Bilamana perusahaan beroperasi kembali, maka sesuai dengan komitmen kita dengan pihak karyawan, bahwa kita akan memprioritaskan karyawan yang saat ini terkena PHK,” sambungnya.
Lantas bagaimana dengan hak-hak karyawan pasca dilakukan PHK massal? Wili mengatakan, semua hak-hak karyawan akan tetap dihitung dan dibayarkan sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan nomor 13 tahun 2003. Mengenai pembayarannya, akan disesuaikan dengan waktu yang telah di sepakati.
Asran, salah satu karyawan PT SSU mengatakan, sejak Senin (20/11) pukul 10.30, dirinya dan 500-an karyawan SSU sudah resmi dipecat. Pengetahuan Asran, pemberhentian ratusan karyawan SSU ini akibat produksi gagal dan ekspor feronikel tidak diizinkan oleh pemerintah pusat.
PHK massal ini merupakan perintah dari manajemen pusat. Asran tidak mengetahui pasti apakah perusahaan tersebut masih akan beroperasi atau tidak, termasuk berapa lama mereka dirumahkan. Namun informasi yang berkembang saat seluruh karyawan dikumpulkan di lokasi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT SSU sebelum di PHK, perusahaan akan melakukan pembenahan antara sembilan bulan sampai setahun. Termasuk apakah manajemen perusahaan ini akan dikelola pihaK Cina atau akan diberikan kepada investor lain.
Sedangkan untuk pesangon, Asran turut membenarkan akan ada pembayaran dari pihak perusahaan. Mengenai besarannya, dia merinci untuk karyawan yang bekerja satu bulan sampai satu mendapatkan pesangon 1 bulan gaji, karyawan yang bekerja mulai 1 sampai 2 tahun mendapatkan hak 2 bulan gaji, sedangkan karyawan yang sudah mengabdi mulai 2 sampai 3 tahun mendapatkan peaangon 4 bulan gaji. “Ini sesuai dengan pernyataan HRD pak Wili, saat penyampaian PHK massal,” ungkap Asran, via ponselnya, Senin (20/11). (Adhi)