BOMBANA, LENTERASULTRA.COM-Satu persatu oknum Kepala Desa di Kecamatan Mataoleo, Kabupaten Bombana ditahan karena dugaan menyalahgunakan dana Desa. Setelah Kepala Desa Mawar, Sulaiman K, kini giliran Kepala Desa Pamontoro, Alinuddin yang di terungku karena kasus yang sama. Uniknya, dua kepala Desa ini, sama sama disangka menyalahgunakan dana desa sekitar 300 juta rupiah.
Bedanya, dua kepala Desa di Kecamatan yang sama ini diproses dua institusi penegak hukum yang berbeda. Kepala Desa Mawar di proses Kejaksaan Negeri (Kejari) Bombana, sementara Kepala Desa Pomontoro disidik Polres Bombana. Kedua tersangka penyalahgunaan Dana Desa ini sudah dititip di rumah tahanan Kendari, sebagai tahanan titipan Kejari Bombana.
Alinuddin menyusul Kades Mawar di Rutan Kendari Senin, (12/11). Tersangka tindak pidana korupsi penyalahgunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2017 menjadi penghuni Rutan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa. “Tersangka dan barang buktinya sudah kami limpahkan di Kejari Bombana. Ini menyusul berkasnya dinyatakan lengkap,” kata Kasat Reskrim Polres Bombana, AKP Sofwan Rosyidi, SIK.
Penanganan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa tahun 2017 di Desa Pomontoro, Kecamatan Mataoleo mulai dilidik Polisi sejak 14 Mei 2108. Dua bulan kemudian, tepatnya 18 Juli, polisi meningkatkan perkara tersebut ketahap penyidikan. Ada beberapa item pekerjaan yang disidik polisi,
mulai dari pembangunan jalan usaha tani, pengadaan bibit nilam, pembangunan saluran irigasi, pemeliharaan, perbaikan rumah tidak layak huni, pembangunan pagar TK, lembuatan tempat pengasapan kopra serta pengadaan bibit lombok. Selain itu, ada juga pengadaan pupuk urea, rehab atau perbaikan instalasi air, pekerjaan pondasi kantor Desa, pengadaan mobiler kantor desa serta kegiatan pembinaan kesenian sosial.
Dari belasan item pekerjaan yang dibiayai dari alokasi dana desa ini, polisi menemukan indikasi penyalahgunaan uang negara sekitar
Rp 339 juta. Semua temuan itu berdasarkan hasil Audit dari Inspektorat Kabupaten Bombana.
Kasus ini ditindak lanjuti dengan melakukan gelar perkara di Direktorat Kriminal Khusus Polda Sultra, 11 Oktober lalu. Empat hari kemudian, tepatnya 15 Oktober, Kepala Desa Pomontoro, Alinudin ditetapkan sebagai tersangka.
Pada tanggal 25 Oktober 2018, berkas perkara tersangka diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk dilakukan penelitian. Dan, tanggal 5 November 2018 berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap Oleh JPU.
“Hari ini, bertepatan dengan tanggal 12 November 2018 pukul 11.00 Wita bertempat di Rutan Kendari, telah dilaksanakan penyerahan tersangka beserta barang bukti perkara Tindak Pidana Korupsi penyalahgunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2017 pada Desa Pomontoro Kec. Mataoleoa Kab. Bombana Kepada Pihak JPU Kab. Bombana,” ungkap AKP Sofwan Rosidi. (Agus)