Bupati Busel Agus Feisal Didakwa Terima Suap Rp 578 Juta

Bupati Busel Agus Faisal Hidayat saat tiba di gedung KPK, Rabu (24/5) lalu

LENTERASULTRA.COM – Bupati Buton Selatan (Busel), Agus Feisal Hidayat didakwa menerima uang suap sebanyak Rp 578 Juta. Uang suap itu dari Tony Kongres alias Acucu dan Simon Liong alias Chenchen.

Berdasarkan berkas dakwaan yang diterima oleh tim redaksi, uang suap itu terkait dengan sejumlah proyek yang dikerjakan keduanya. Rinciannya uang suap yang diberikan Tony Kongres terkait dengan proyek rehabilitasi rumah jabatan (rujab) Wakil Bupati Busel tahap III senilai Rp 3 miliar dan pembangunan pintu gerbang batas Kabupaten Buton Selatan dengan Kota Baubau senilai Rp 2,15 miliar.

Sedangkan uang suap yang diberikan oleh Chenchen terkait dengan proyek Peningkatan Jalan Siompu 1 senilai Rp 5,96 Miliar, Peningkatan Jalan Siompu 2 senilai Rp 5,25 Miliar, Peningkatan Jalan Siompu 3 senilai Rp 4,89 Miliar dan Pemeliharaan Berkala Jalan Poros Burangasi-Lapendawa senilai Rp 4,78 Miliar.

Proyek yang didapat oleh Tony bisa disebut sebagai proyek tanda balas jasa. Pasalnya Tony merupakan tim sukses atau pendukungnya saat mengikuti Pilkada serentak 2017 lalu. Bahkan dalam berkas dakwaan Agus bukan hanya sekali ini saja memberikan kan proyek kepada Tony.

Pada tahun 2017 lalu, Agus pernah juga memberikan proyek rehabilitasi rumah jabatan Wabup Busel Tahap II dengan nilai kontrak Rp 1,3 Miliar dan proyek rehabilitasi Puskesmas Siompu Barat Kecamatan Siompu Barat dengan nilai kontrak Rp 1,13 Miliar.

Akibat perbuatannya itu, Agus didakwa dengan Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Rere)

bupati buselsidang PN Tipikor