Kuasa Hukum ADP-Asrun Sebut Tuntutan Jaksa KPK Tidak Sesuai Fakta

Mantan Walikota Kendari Asrun dan anaknya Adriatma Dwi Putra yang juga Walikota Kendari non aktif saat menghadiri pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta, Rabu (3/10).

JAKARTA, LENTERASULTRA.COM-Tim Kuasa Hukum Walikota Kendari Adriatma Dwi Putra (ADP) dan ayahnya Asrun yakni Safarullah mengaku keberatan dengan tuntutan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pasalnya ada banyak ketidaksesuaian Jaksa dalam membacakan tuntutan di persidangan. Selain itu juga ada beberapa objek yang tidak sesuai dengan fakta persidangan dalam tuntutannya.

“Seperti pernyataan Syamsul mengurus uang untuk PT Sarana Bangun Nusantara (SBN), itu tidak benar, yang benar mengurus semua rekanan. Terus bilang Asrun ikut berbicara pada saat malam itu, semua saksi mengatakan tidak benar, pak Asrun tidak ikut. Jadi terlalu banyak fakta yang diangkat yang sebenarnya tidak begitu,” ujarnya.

Diketahui, ADP dan Asrun dituntut 8 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta subsider 5 bulan kurungan oleh Jaksa KPK. Selain itu, keduanya juga dituntut agar dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak politik selama 3 tahun ke depan pasca menjalani masa hukuman.

Safarullah menilai tuntutan tersebut sangatlah tidak adil. Karena Jaksa KPK meyakini bahwa ADP terbukti menerima suap sebanyak Rp 2,79 Miliar, sedangkan Asrun diyakini terbukti menerima suap sebanyak Rp 4 miliar. “Tapi kok tuntutannya rata? Seharusnyakan kalau mau adil yah ada perbedaan tuntutan,” katanya.

Safarullah menambahkan, semua keberatan atas tuntutan tersebut akan dituangkan dalam pledoi (nota pembelaan). Adapun sidang dengan agenda pembacaan pledoi ini akan digelar pada Rabu, (17/10/2018) mendatang.(Rere)

Sidang Tuntutan ADP Asrun