KENDARI, LENTERASULTRA.COM-Jabatan Sekretaris daerah (Sekda) Sulawesi Tenggara (Sultra) belum memiliki pimpinan defenitif. Sejak ditinggal Lukman Abunawas, yang memilih pensiun dini karena maju sebagai salah satu kontestan Pilkada Sultra, kursi “jendral” Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Bumi Anoa itu, masih dikendailan seorang penjabat (Pj).
Sejak ditinggal Lukman Abunawas, jabatan Sekda Sultra sudah dua kali berganti. Pertama, posisi tertinggi PNS ini dikendalikan Dra Isma dengan status Pj. Saat dipercaya sebagai “Jenderal” PNS, Isma juga merangkap sebagai kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sultra. Namun sejak 21 September lalu, jabatannya sebagai Pj Sekda, resmi berakhir.
Sejak Jumat (28/9), kursi Sekda yang ditinggalkan Isma, diamanahkan kepada Sarifuddin Safaa. Asisten 1 Pemprov Sultra, menjadi Pj Sekda kedua, pasca Lukman Abunawas pensiun. Mantan Pj Bupati Wakatobi ini, ditunjuk sebagai Sekda berdasarkan Surat Keputusan (SK) nomor 821/7628/SJ yang diteken Mendagri, Tjahjo Kumolo. Penunjukan Syarifuddin Safaa sebagai Pj Sekda Sultra merujuk pada surat Gubernur Sultra nomor 133.74/4269 tanggal 14 September tentang usul persetujuan pengangkatan Penjabat Sekda.
Selain menyetujui usul pengangkatan Pj Sekda Sultra, dalam SK 821 itu, Mendagri Tjahjo Kumolo tidak hanya meminta Gubernur Sultra untuk segera melantik Sarifuddin Safaa. Namun politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini juga meminta kepada Gubernur untuk segera mengisi jabatan sekda defenitif, dengan melakukan seleksi terbuka.
“Ini sesuai amanat pasal 10 ayat 1 peraturan presiden nomor 3 tahun 2018 tentang penjabat sekretaris daerah dengan mempedomani undang-undang nomor 5 tentang ASN dan PP nomor 11 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Hasil pelaksanaan seleksi ini, kami minta dilaporkan ke Mendagri,” ungkap Tjahjo Kumolo dalam SK persetujuan pengangkatan Pj Sekda Sultra. (Yadhi)