BOMBANA, LENTERASULTRA.COM-Empat Pegawai Negeri Sipil (PNS) mantan koruptor di Sulawesi Tenggara teridentifikasi. Mereka tersebar di dua Kabupaten di Bumi Anoa. Dua berada di Muna, dua lainnya bekerja sebagai abdi negara di Kabupaten Bombana. Kini keempat PNS itu, tinggal menunggu pemecatan.
“Memang ada dua PNS Bombana yang sudah pasti akan dipecat, kami tidak akan melindunginya,” kata Sekretaris daerah Bombana, Burhanuddin A HS Noy. Mantan Kadis perhubungan Sultra ini mengaku bahwa, kedua orang ini tersangkut masalah kasus korupsi saat menjadi bendahara di instansi tempatnya bekerja beberapa tahun lalu.
“Kami tidak bisa tawar-tawar lagi, mereka segera dipecat. Lagi pula segala administrasi kepegawaiannya di Badan Kepegawaian Negara (BKN) sudah di blokir, dan kalaupun dia mengajukan pensiun sudah tidak diperbolehkan lagi,” sambungnya.
Sekda belum memastikan kapan pemecatan dua PNS Bombana mantan korupsi dilakukan. Yang pasti, selain diberhentikan dengan tidak hormat, dua PNS itu juga akan mengembalikan semua kerugian negara termasuk gaji yang pernah diterima.
“Ya sepanjang mereka masih PNS pemkab Bombana kami akan tindak lanjuti serta kerugian berupa uang, semuanya akan dikembalikan,” ungkapnya. (Agus)