Bupati Buteng Dinilai Menabrak Aturan

 

SK Pencopotan salah satu JPT Buteng. Di tembusan surat pada poin empat ditujukan kepada Badan Keuangan Kota Baubau

BUTON TENGAH, LENTERASULTRA.COM-Keputusan Bupati Buton Tengah, Samahudin mencopot empat pejabat eselon dua  di kabinetnya, menuai kritikan dari mitranya, DPRD Buteng.  Dewan menilai, apa yang dilakukan pasangan La Ntau itu, dianggap keliru karena tidak sesuai mekanisme.

“Pencopotan empat pejabat eselon dua itu jelas-jelas menabrak aturan,” kata La Goapu, anggota komisi 1, DPRD Buteng. Salah satu aturan yang dilanggar dengan pencopotan empat Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) itu kata Politisi Partai Amanat Nasional ini adalah Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

Dalam pasal 144 peraturan tersebut disebutkan ada delapan poin yang bisa dilakukan jika Pegawai Negeri Sipil (PNS) diberhentikan dari JPT. Delapan poin tersebut adalah, mengundurkan diri dari jabatan, diberhentikan sebagai PNS,  diberhentikan sementara sebagai PNS, menjalani cuti di luar tanggungan Negara, menjalani tugas belajar lebih dari enam bulan, ditugaskan secara penuh di luar JPT, terjadi penataan organisasi atau tidak memenuhi persyaratan jabatan.

“Dari delapan poin pemberhentian dari JPT ini, tidak ada yang dilanggar empat pejabat eselon dua itu. Jadi apa dasarnya sehingga Bupati mencopot mereka,” sambungnya.  Selain itu, La Goapu juga menilai ada yang tidak beres dengan Surat Keputusan pemberhentian empat JPT itu. Salah satunya adalah, tembusan surat pencopotan yang disampaikan kepada Badan Keuangan Kota Baubau di Baubau. Menurut La Goapu, untuk apa SK itu harus ditembuskan di daerah lain. “Jadi saya menilai, pencopotan ini dipaksakan dan SK nya dibuat terburu-buru,” katanya.

Hal yang sama juga diungkapkan H. Kaimuddin, anggota DPRD Buteng lainnya. Menurut dia, pencopotan empat JPT di Kabupaten Buteng tidak lagi melalui mekanisme yang benar. Semua pejabat yang dinon job tidak pernah di mintai keterangannya dalam bentuk berita acara pemeriksaan (BAP), jika memang mereka memiliki pelanggaran baik sebagai Abdi Negara maupun selama menduduki jabatan pimpinan tinggi.

Politisi Partai Persatuan Pembangunan ini juga mengakui jika polemik pencopotan empat JPT di Buteng itu telah ditindaklanjuti dewan dengan memanggil Bupati Buteng. Namun entah apa pertimbangannya, sampai saat ini, Bupati maupun utusannya belum ada yang menghadiri panggilan dewan untuk rapat dengar pendapat.

Sementara Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Buteng, Samrin Saerani tidak memberikan penjelasan terkait penyebab empat JPT tersebut dicopot. Dia juga tidak menyampaikan apakah empat rekannya sesama JPT yang distafkan itu, memiliki kesalahan atau tidak. Samrin hanya meminta penjelasan pasal mana yang dilanggar dengan pencopotan empat pejabat eselon dua tersebut. “Bisa dijelaskan pasal mana yang dilanggar pak?,” tulis Samrin Saerani via whatsAppnya kepada wartawan lenterasultra.com, saat dikonfirmasi Kamis malam (20/9).

Dia juga membantah jika pencopotan Kepala Kantor Pol PP, Kepala Dinas Pertanian, Staf Ahli dan Asisten 2, menabrak aturan atau terjadi pelanggaran. Yang pasti, keputusan pencopotan itu berdasarkan penilaian pimpinan. Mengenai siapa pimpinan yang dimaksud, kepala BKPSDM Buteng menjawab diplomatis, “Setiap abdi negara pasti punya atasan. Yang masalah adalah kita tidak tahu kesalahan kita”. (yadhi)

 

 

 

Bupati Buteng Melanggar Aturan