Kemendagri Terbitkan Surat Pemecatan 2.357 PNS Koruptor

Mendagri Tjahyo Kumolo (Net)

JAKARTA, LENTERASULTRA.COM-Sebanyak 2.357 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berstatus mantan narapidana korupsi, siap-siap dipecat. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah memerintahkan Bupati dan Walikota memberhentikan tidak dengan horma, kepada dua ribuan  koruptor yang masih menjabat sebagai abdi negara.

Surat Edaran (SE) Kemendagri dengan nomor 180/6867/SJ ini ditandatangani oleh Tjahjo Kumolo selaku Menteri Dalam Negeri pada 10 September 2018. Ada tiga poin yang dijelaskan dalam surat sakti itu.

Pertama tindak pidana korupsi merupakan  extra  ordinary crime, dengan demikian korupsi merupakan kejahatan yang pemberantasannya harus dilakukan secara luar biasa dan sanksi yang tegas bagi yang melakukan khususnya dalam hal ini ASN untuk memberikan efek jera.

Kedua seluruh Kepala Daerah harus memberhentikan dengan tidak terhormat ASN yang melakukan tindak pidana korupsi dan telah mendapatkan putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap/inkracht sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ketiga dijelaskan bahwa dengan terbitnya surat edaran itu, maka surat edaran lama nomor 800/4329/SJ tanggal 29 Oktober 2012 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi langkah yang diambil oleh Politikus PDIP itu. Menurut Jubir KPK, Febri Diansyah, SE yang dikeluarkan itu seharusnya dipatuhi oleh para Kepala Daerah selaku PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian).

“Termasuk penegasan dicabutnya Surat Mendagri sebelumnya tertanggal 29 Oktober 2012 yang kami pandang masih memberikan ruang agar ASN yang terbukti melakukan korupsi tidak diberhentikan dengan tidak hormat dari jabatannya,” tutur Febri melalui pesan singkat kepada wartawan di Jakarta, Kamis, (13/9).

Hal senada disampaikan oleh Kepala BKN, Bima Haria Wibisana. Menurutnya baru beberapa hari diteken sudah ada yang pro-aktif melakukan pemecatan. “Seperti tadi pagi, Bajo kemudian Tegal, Blitar mereka melaporkan sudah melakukan pemecatan. Jadi yang 2.357 itu terus berkurang,” kata Bima.

Ia meyakini meski tidak mudah, 2.357 koruptor itu dapat dipecat sesegera mungkin. Mengingat hal ini terus dimonitoring oleh KPK. “KPK juga monitor terus selalu tanya ke saya, pak Bima gimana minggu ini ada tambahan tidak? Nah begitulah terus,” tuntasnya. (Rere)

Mendagri Pecat PNS Mantan Napi Korupsi