Muna,Lenterasultra.Com-Maraknya peredaran narkotika jenis sabu-sabu di Kabupaten Muna, menjadikan daerah itu masuk zona kuning. Perdagangan obat terlarang di daerah tersebut seakan tak ada habis-habisnya. Buktinya, para pengedar maupun pemilik sabu-sabu terus diciduk aparat kepolisian. Tak hanya barang haram itu yang beredar, teranyar Paracetamol, Caffeine, Carisoprodol (PCC) kini menjajal Bumi Sowite.
Meski, belum ada data pasti mengenai peredaran PCC, Rabu (5/8), pemuda bernama Fandi pemilik 290 butir obat-obatan memabukkan itu, berhasil diamankan aparat kepolisian di pelabuhan Nusantara Raha. Kini, satuan narkoba Polres Muna dibawa komando Muh. Ogen Sairi masih melakukan pengembangan terkait PCC itu. “Masih kita lakukan pengembangan. Kita akan cek laboratorium untuk memastikan obat itu,” kata Kasat Narkoba Polres Muna, Muh. Ogen Sairi, saat ditemui.
Ogen mengaku, Fandi yang beralamatkan di Jalan Agussalim Kota Raha tengah diamankan. Pihaknya, masih terus melakukan penyelidikan. Mantan Kapolsek Katobu ini merinci, dari 290 butir terdiri 29 sachet. Setiap sachetnya berisi 10 butir. “Pengakuan pelaku, ini jenis tramadol. Tapi, kita tetap akan cocokkan dengan hasil laboratorium nanti,” kata mantan kasat Binmas ini.
Kendati demikian, Ogen belum bisa memberikan keterangan lebih banyak terkait penangkapan itu. Namun, Ogen menjelaskan kronologis hingga ditangkapnya Fandi.
Saat itu, berdasarkan laporan masyarakat, ada pengiriman paket melalui jalur laut alias kapal malam di Raha. Berdasarkan informasi itu, aparat langsung melakukan pengintaian. Saat kapal lempar sauh dipelabuhan Nusantara, ada dua sosok anak muda yang melakukan penjemputan barang pukul 04.30 Wita. Meski sudah A1, aparat kecolongan. Keduanya yang datang berboncengan itu, memilih kabur dan meninggalkan barang kiriman diruang penitipan.
Kendati demikian, anggota Sat Narkoba terus melakukan pengejaran. Pukul 05.30 Wita, keduanya digiring di
Kesatuan Pelaksanaan Pengamanan Pelabuhan (KP3) Raha. Keduanya, ditangkap dilokasi berbeda. Fandi ditangkap di Jalan Agussalim di kedimannya sementara Ula ditangkap dirumahnya di S. Goldaria.
Saat diinterogasi di KP3, keduanya tak menjawab barang yang hendak diambil itu. Mereka hanya menyampaikan, paket itu, bukan barang mereka tapi barang keluarganya. Petugas pun langsung melepas salah satu dari mereka untuk mencari nama bersangkutan sesuai yang tertera dalam paket pengiriman. Keterangannya, “Dari Rian di Kendari untuk ibu Rina di Raha”.
“Yang menjemput Fandi. Diantar sama Ula. Setelah dilakukan pencarian, ternyata, nama itu disamarkan. Bukan nama sebenarnya. Pemiliknya juga sudah tak datang-datang lagi. Tapi, fandi langsung mengakui, bahwa itu barangnya,” jelas Ogen.
Ogen Sairi juga mengaku, Fandi pernah menjadi tahanan di lembaga pemasyarakat narkoba. Fandi langsung dibawa di Mapolres Muna, pukul 10.00 Wita. “Nanti akan kita kenakan UU narkoba degan UU kesehatan,” pungkas Ogen. (ery)