Muna,Lenterasultra.Com-Pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA) Sukarno resmi menyandang status terdakwa. Berkas perkara pelajar asal desa Oempu Kecamatan Tongkuno ini, sudah dilimpahkan di Pengadilan Negeri Raha Kelas II. Itu artinya, Sukarno alias Karno bin Indra Slamet sebentar lagi bakal menjalani persidangan diaula candra pengadilan. Sukarno, bakal dituntut enam tahun penjara atas dugaan penistaan dengan menginjak Al Qur’an, lalu disebarkan melalui media sosial.
Pelajar berusia 19 tahun ini, didakwa melanggar ketentuan Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE). Namun, besar atau tidaknya masa hukuman yang bakalan dijalani, tergantung fakta-fakta yang muncul dipersidangan.
“Tapi, acuannya dalam pasal pidana yakni enam tahun penjara. Bisa juga dibawa itu. Tergantung fakta dipersidangan. Besok (Selasa/27/8) mau disidangkan,” kata Kasi Intel Kejari Muna, Ld Abdul Sofyan diruang kerjanya, Senin (26/8).
Soal berapa tuntutan penjara yang bakal dijatuhkan pada terdakwa, Sofyan mengaku belum ada. Kata dia, nanti ada tahapan pemeriksaan saksi ahli dan terdakwa, baru pihaknya bisa mengetahui pasti berapa tuntutan yang diberikan. Pastinya, berdasarkan pasal tersebut, ancaman penjaranya enam tahun.
“Jadi besok, permintaan keterangan saksi ahli baik itu ahli agama maupun ahli bahasa. Kalau, tuntutan sekali lagi belum ada. Tunggu, persidangan,” tandas pria berdarah Wakatobi ini.
Untuk diketahui, penyidik Polres Muna melalui adanya laporan masyarakat terkait beredarnya foto-foto Sukarno menginjak kita suci umat islam pada Sabtu 20 Januari 2018. Melalui media messenger dengan nama Karno Al Odhe Z memotret dirinya sendiri dalam posisi duduk dan menginjak Al Qur’an menggunakan kamera hp. Kemudian, foto tersebut dikirim pada teman temannya melalui aplikasi chating messenger. (ery)