LABUNGKARI, Lenterasultra.com – Maraknya Pertambangan ilegal atau liar memang selama ini kerap menjadi masalah yang belum kunjung ada penyelesaiannya yang tepat. Tuntutan ekonomi mendorong masyarakat mau mengambil resiko walaupun berdampak buruk pada kerusakan lingkungan.
Di Buton Tengah juga begitu. Di daerah pemekaran Kabupaten Buton itu, terjadi kerusakan lingkungan akibat tambang galian C. Bahkan aktivitas para penambang yang tidak ramah lingkungan itu, hampir dapat dipastikan tersebar hingga ratusan titik penambangan di 7 kecamatan di Kabupaten Buton Tengah.
Ketua Umum Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Provinsi Sulawesi Tenggara, Udin Guteres mengatakan, pengrusakan lingkungan di Buton Tengah tidak dapat dibiarkan karena kerugian akibat kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh manusia ini lebih besar dibanding dengan yang disebabkan oleh alam.
Olehnya itu, pihaknya menegaskan kepada pemerintah Kabupaten Buton Tengah agar para penambang galian C yang orentasinya hanya profit tanpa memperdulikan lingkungan sekitar, sudah harus dapat dicegah serta ditertibkan.
“Banyak hal yang dilanggar dari situ, pemerintah daerah harusnya lebih bijak, soal kebijakan dalam pembangunannya, biarpun daerah otonomi baru tapi harus ramah lingkungan. Jadi kalau pemerintah tidak mengambil sikap, kita akan gugat pemerintahnya. Kita gugat secara lingkungan,” ujarnya saat dikonfirmasi via telepon selulernya beberapa hari yang lalu.
Walhi itu punya legal standing soal lingkungan hidup. Olehnya itu, Udin, meminta kepada pemerintah daerah dalam mengelola tambang galian C itu harus memperhatikan keseimbangan lingkungan agar tidak berdampak buruk bagi masyarakat, walaupun hal tersebut merupakan salah satu potensi daerah dalam meningkatkan pendapatan asli daerah.“Pemerintah Buteng harus membuktikan penertibannya, semua aktivitas yang berpotensi merusak lingkungan,” pintanya. (Faisal)