Jakarta, LENTERASULTRA.com-Tiga gugatan Pilkada Sulawesi Tenggara di sudah diputuskan. Mahkamah Konstitusi (MK) tidak satupun mengabulkan permohonan calon kepala daerah yang kalah. Setelah Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Konawe dan disusul Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sultra, MK kembali menolak gugatan hasil Pemilihan Walikota Baubau.
Dalan sidang putusan sela (dismissal) di Ruang Panel I, Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (10/8), MK mensahkan kemenangan AS Thamrin. Walikota incumbent ini pun dipastikan akan kembali menjabat sebagai Walikota Baubau untuk lima tahun kedepan.
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang terdiri dari Anwar Usman, Aswanto, Arief Hidayat, Maria Farida Indrati, Wahiddun Adams, I Dewa Gede Palguna, Suhartoyo, Manahan Sitompul, dan Saldi Isra sepakat untuk memutuskan tidak dapat menerima permohonan sengketa perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (PHP Kada) yang diajukan oleh dua rivalnya Roslina Rahim-La Ode Yasin (Rossy) dan Yusran Fahmi-Ahmad. Keputusan tersebut dibacakan oleh mereka secara bergantian.
“Mengadili menerima eksepsi termohon dan pihak terkait. Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum. Permohonan pemohon tidak dapat diterima,” tutur Anwar Usman saat membacakan amar putusan.
Menurut Hakim permohonan tersebut tidak dapat diterima karena tidak memenuhi ketentuan pengajuan permohonan sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 158 Undang-undang 10 Tahun 2016 dan PMK Nomor 5 Tahun 2017.
Dalam kedua aturan tersebut dijelaskan bahwa ambang batas syarat pengajuan permohonan ke MK adalah sebesar 2% dari seluruh suara sah dalam pemilihan di Kota Baubau yaitu 2% x 75.773 = 1.515 suara.
Namun berdasarkan hasil rekapitulasi Pilwalkot Bau Bau, pihak terkait yakni Tampil Manis memperoleh 23.573 suara, sedangkan Rossy memperoleh 18.367 suara yang apabila dikalkulasikan maka selisih suara antara pihak terkait dengan pemohon adalah 23.573-18.367= 5.206 suara (6,87%).
Ini artinya selisih suara antara pemohon dengan pihak terkait melebihi selisih maksimal 1.515. Dengan kata lain selisih suara antara pihak ermohon dan pihak terkait melebihi ketentuan sebagaimana termaktub dalam Pasal 158 Undang-undang 10 Tahun 2016 dan PMK Nomor 5 Tahun 2017. (Rere)