Menang di MK,  Ali Mazi Dilantik 17 September  di Istana Negara

Suasana sidang  Pilkada Sultra di MK. Dalam putusannya, majelis hakim di MK menolak gugatan Rusda Mahmud-Syafei Kahar

Jakarta, LENTERASULTRA.com – Ali Mazi dan Lukman Abunawas (AMAN) tinggal menunggu dilantik sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra). Hal ini lantaran permohonan sengketa perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (PHP Kada) yang diajukan oleh rivalnya Rusda Mahmud-Sjafei Kahar tidak dapat diterima oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Keputusan penolakan terhadap sengketa PHP Kada Sultra dibacakan oleh 9 hakim MK yang diketuai Anwar Usman pada sidang putusan sela (dismissal) di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (10/8).

“Mengadili menerima eksepsi termohon dan pihak terkait. Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum. Permohonan pemohon tidak dapat diterima,” kata Anwar Usman saat membacakan putusan sela.

Dalam putusannya MK menjelaskan berdasarkan hasil rekapitulasi Pilgub Sultra, pihak Terkait yakni pasangan Ali Mazi-Lukman Abunawas memperoleh 495.880 suara dan Pemohon yakni Rusda Mahmud–Sjafei Kahar memperoleh 358.537 suara yang apabila dikalkulasikan maka selisih suara antara pihak terkait dengan pemohon adalah 495.880-358.537= 137.343 (setara dengan 12%).

Dengan demikian, selisih suara antara pemohon dengan pihak terkait melebihi ketentuan sebagaimana termaktub dalam Pasal 158 UU  10 Tahun 2016 dan PMK Nomor 5 Tahun 2017. Ditemui usai menghadiri sidang putusan MK, Ketua KPU Sultra Laode Abdul Natsir mengaku bersyukur atas putusan tersebut. Menurutnya putusan ini sebenarnya sudah diprediksi.

“Hanya tentu karena proses ini sudah masuk wilayah sengketa, maka kami harus menghargai proses hukum itu,” tuturnya. Dalam kesempatan tersebut, Ia juga tak lupa mengucapkan terimakasih kepada pihak-pihak terkait seperti Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

“Adapun selanjutnya terkait keputusan ini, kami akan segera menyiapkan penetapan calon Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih. Kami akan laksanakan insyaallah tanggal 13 Agustus 2018. Ketika sudah ditetapkan calon terpilih hasilnya kemudian kami serahkan ke DPRD dan Gubernur untuk kemudian diteruskan kepada Presiden untuk segera dibuatkan Keppresnya,” ungkap Natsir.

Sementara itu saat dihubungi secara terpisah, Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kementerian Dalam Negeri, Soni Sumarsono mengatakan bajwa pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih akan dihelat pada 17 September 2018 mendatang. Pelantikan akan dilakukan langsung oleh Presiden RI di Istana Negara.”Pelantikan akan dilakukan pada 17 September 2018 di Istana,” tutup Soni.(Rere)

Putusan sidang pilkada sultra di MK