Labungkari, Lenterasultra.com-Sebagai daerah otonom baru, pembangunan di Buton Tengah (Buteng) makin menggeliat. Mulai dari pembangunan jalan, gedung, saluran irigasi hingga berbagai infrastruktur lainnya.
Namun sayang, bangunan bangunan baru yang sudah berdiri dan sementara dibangun di daerah seribu goa itu, menggunakan mineral batuan ilegal. Berbagai kebutuhan dasar bangunan seperti pasir, batu dan batu kapur, sebagian besar diambil dari tambang-tambang ilegal yang merajalela di beberapa wilayah di Buton Tengah.
“Kami tidak memungkiri jika pembangunan di Buton Tengah menggunakan galian C ilegal, ” kata Alimuddin, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Buteng. Hal ini bukan tanpa alasan. Penyebab utamanya disebabkan karena, semua sumber material yang digunakan untuk membangun infrastruktur di wilayahnya, berasal dari tambang-tambang galian C yang tidak berizin.
“Jadi, semua tambang itu ilegal, belum ada yang punya izin, apalagi lahan lahan masyarakat ini susah kita pantau, susah di identifikasi dan biasanya pemilik lahan itu langsung bekerjasama dengan para kontraktor,” katanya.
Selain itu, pihaknya juga susah mengontrol pengeluaran izin-izinnya, sebab sejak beberapa tahun lalu,
penerbitan izin tambang bukan lagi menjadi wewenang Kabupaten atau kota, tetapi sudah beralih ke Provinsi. Meski demikian, pihaknya instansinya berjanji akan menertibkan para pelaku galian C ilegal itu.
Bahkan saat ini, pihaknya lagi mencari formula baru dalam penyelesaiannya karena dalam penanganan pertambangan ini harus di pemerintah provinsi, baru rata rata para pelaku dari masyarakat kecil yang bergantungkan dirinya pada usaha itu. “Kita lagi cari solusi terbaiknya, dan kami juga perlu memberikan pemahaman-pemahaman kepada para pelaku tambang yang tidak ramah lingkungan,” tutupnya. (Faisal)