Kendari,LENTERASULTRA.Com-Membawa shabu, sepasang kekasih berinisial ML (26) dan AN (27) asal Kendari berhasil diamankan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Kamis 26 Juli 2018 sekitar pukul 20.45 Wita di Bandara Halu Oleo Kendari. Belum sempat diedarkan obat-obat terlarang bawaanya tersebut, keduanya keburu didapat serta diamankan. Kini pasangan sejoli itu menjadi tersangka kasus tindak pidana narkotika sebagai pengedar norkotika golongan 1 jenis shabu sebanyak 1.070,65 gram atau 1,7 kilogram shabu.
Dua orang tersangka tersebut, laki-laki atau ML dari Keluruhan Puuwatu, Kecamatan Puuwatu Kota Kendari bekerja sebagai Wiraswasta dan perempuan atau AN dari Kelurahan Talia, Kecamatan Abeli Kota Kendari tidak bekerja. Sepasang kekasih itu, bakal mengedarkan barang haram tersebut. Modusnya melalui jasa pengiriman, dimana narkotika dikirim menggunakan jasa pengiriman barang. Setelah sampai di Kota Kendari yang bersangkutan akan mengambil sendiri barang bukti yang dikirimnya itu. Belum sempat diedarkan, keduanya bersama barang haram itu langsung diciduk BNN.
Kepala BNNP Sultra, Bambang Triambadha, menjelaskan secara detail kronologis penangkapan dua tersangka pengedar shabu tersebut. Berwal dari laporan masyarakat bahwa ada sepasang kekasih yang membawa narkoba melalui Bandara Halu Oleo Kendari. Selanjutnya tim Bidang Pemberantasan BNNP Sultra menuju TKP untuk berkoordinasi dengan pihak Lanud dan Bandara Halu oleo.
“Setelah menunggu sekitar 2 jam, pesawat yang diinfornasikan ditumpangi oleh target mendarat pada Kamis sekitar pukul 20.30 Wita. Tidak lama berselang waktu itu, pelaku berhasil diamankan sekitar pukuk 20.45 Wita malam,” papar Bambang
Setelah dilakukan penggeledahan terhadap kedua tersangka, lanjut Bambang, didapatkan barang bukti berupa 2 bungkus paket shabu seberat 0,65 gram. Kemudian tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke kantor BNNP Sultra untuk diamankan.
“Setibanya di kantor, tim kembali melakukan pemeriksaan terhadap kedua pelaku. Dan ditemukan resi pengiriman barang dari Surabaya ke Kendari,” ucapnya.
Lanjut cerita kronologisnya, keesokan harinya tepatnya Jumat 27 Juli sekitar pukul 14.00 Wita, tim bersama tersangka ML menuju kantor jasa pengiriman barang yang tertera di resi.
“Setelah tersangka ML mengambil kiriman barang yang dimaksud, maka dilakukan pengecekkan dan ditemukan 2 paket yang dibungkus isolasi aluminium foil warna silver. Didalamnya terdapat serbuk putih yang diduga narkotika golongan 1 jenis shabu,” bebernya.
Kepala BNNP Sultra itu menambahkan, ML dan AN diamankan bersama sejumlah barang bukti. Dari tersangka ML ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik bening yang berisi kristal warna putih yang diduga narkoba dibalut menggunakan isolasi aluminium foil berwarna silver dengan kode 1 seberat 540 gram. Kemudian 1 bungkus plastik bening lainnya dengan kode 11 seberat 530 gram.
Selain itu, barang bukti lainnya pada ML telah diamankan, 1 buah handphone, 1 lembar boarding pass LION AIR, 1 buah ATM, 1 buah kasur pompa, 1 buah dos RINGSMAX makanan ringan, 1 lembar bukti resi pengambilan barang, 1 buah isolasi aluminium dan 1 buah dos kecil tempat penyimpanan dua bungkus plastik bening yang berisi kristal.
Sementara itu, barang bukti dari tersangka AN berupa 1 bungkus plastik bening bekode 1 shabu narkotika seberat 0,30 gram, 1 buah plastik bening berkode 11 diduga berisi shabu seberat 0,35 gram. Ditambah bukti lainnya seperti, 1 lembar boarding pass psawat LION AIR, 1 buah ATM, 1 buah sendok shabu, 1 buah pireks kaca, 1 botol plastik putih, 2 potong pipet, 2 buah korek gas, 9 buah sumbu, 1 buah tempat bedak, 1 buah tas tempat makeup, dan 1 buah jas jinjing.
Akibat dari perbuatannya, kedua pelaku dikenakan atau disangkakan dengan pasal 114 ayat (1) subsidair Pasal 112 ayat (1) dan/atau pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang No. 25 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Pebry)