Jakarta, LENTERASULTRA.com – Sidang kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kota Kendari TA 2017-2018 dengan terdakwa Asrun, Adriatma Dwi Putra, dan Fatmawaty Faqih kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Rabu, (25/7). Sidang dengan agenda mendengar keterangan saksi dimulai pukul 13.00 wita dipimpin Hariono, SH sebagai hakim ketua.
Dalam sidang tersebut, jaksa KPK menghadirkan empat saksi. Mereka adalah Ipar ADP; Wahyu Ade Pratama Imran, Wakil Ketua PAN Kendari; KisraJaya Batara, serta dua orang temannya ADP; Ivan Santri Jaya dan Sadam.
Keempatnya secara bergantian dicecar sejumlah pertanyaan oleh Jaksa KPK. Secara umum pertanyaan yang diajukan adalah soal kebenaran uang sebanyak Rp 2,79 Miliar yang diterima oleh ADP dari pengusaha Hasmun Hamzah.
Hal itu dikonfirmasi kepada mereka, lantaran keempatnya diduga terlibat atas pengambilan uang tersebut. Terlebih uang suap itu memang sempat disembunyikan saat KPK meringkus Asrun, ADP, Fatmawaty Faqih dan Hasmun Hamzah pada akhir Februari 2018 lalu.
Kronologisnya pada (26/2) pukul 23.00 Wita, Wahyu Ade Pratama Imran mengambil uang sebanyak Rp 2,8 Miliar ke Jotun. Jotun adalah toko bangunan milik Hasmun Hamzah. Setelah itu Wahyu kemudian disuruh oleh ADP untuk mengantarkan uang tersebut ke Pure. Pasalnya di sana sudah ada Kisra Jaya Batara yang menunggunya untuk mengamankan uang tersebut.
Jaksa KPK menduga ADP memerintahkan Wahyu ke Pure agar uang itu tidak terendus oleh tim satgas KPK. Dugaan itu bukan tanpa alasan, pasalnya di lokasi yang sangat gelap gulita dan hanya mengandalkan cahaya bulan itu telah terjadi pemindahan duit dari Wahyu ke Kisra.
Kemudian atas perintah ADP, Kisra pun membawa uang tersebut ke rumah temannya ADP bernama Ivan Santri. Namun karena saat itu, Ivan sedang berada di Jakarta, lalu Ivan menghubungi Sadam yang sedang berada di rumah dan memintanya menerima kardus berisi uang tersebut.
Setelah mendengarkan keterangan para saksi, Majelis Hakim kemudian mempersilakan para terdakwa untuk memberikan tanggapan. Diantara ketiga terdakwa hanya ADP yang memberikan tanggapan.
Menurut ADP, ia menyuruh Wahyu untuk membawa uang tersebut ke Pure bukan karena di sana gelap. Tetapi karena ada tanah milik pribadinya di lokasi tersebut.
“Dan memang ada base camp di sana, saya mau bangun rumah makanya saya arahkan ke Pure,” kata ADP.
Tanggapan ADP terkait hal itu pun kemudian langsung ditanyakan oleh Jaksa kepada Kisra.
“Apakah saudara saksi pernah dengar ada tanah milik ADP di Pure?” tanya Jaksa Ali Fikri.
“Tidak pak,” jawab Kisra. “Apakah saudara saksi pernah mendengar pernah ada akan dibangun rumah di Pure,” tanya Jaksa kembali memastikan. “Tidak pak,” jawab Kisra lagi.
Sidang dengan agenda mendengar keterangan saksi dalam perkara yang melilit Walikota Kendari non aktif ini, berakhir pada pukul 16.13 WIB. Sidang akan kembali digelar pada Rabu, (8/8) mendatangher (Rere)VCR