Satu Parpol di Sultra Tak Bisa Ikut Pileg 2019

Ketua KPU Sultra, La Ode Abdul Natsir

Kendari, Lenterasultra.com-Pemilu serentak 2019 tampaknya akan berlangsung semarak. Sebanyak 16  partai politik nasional, akan berkompetensi menjadi jawara. Namun khusus di Sulawesi Tenggara, satu dari enam belas partai tersebut, yakni Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), dipastikan tidak akan ikut dalam Pemilihan Legislatif tahun depan.

Penyebabnya, sampai batas waktu pendaftaran persyaratan pencalonan dan syarat calon anggota DPRD yang  ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sultra, Selasa 17 Juli pukul 24.00 Wita, PKPI tidak kunjung melakukan pengajuan pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg) anggota DPRD Provinsi Sultra.

“Karena tidak memenuhi syarat, maka PKPI dinyatakan tidak bisa ikut dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) anggota DPRD Sultra pada 2019 mendatang,” kata Ketua KPU Sultra, La Ode Abdul Natsir. Pria yang akrab disapa Ojo ini mengatakan, sejak dibuka masa pendaftaran atau pengajuan dokumen syarat pencalonan dan syarat calon, pada tanggal 4 Juli 2018 Pukul 08.00 Wita hingga berakhirnya masa pendaftaran pengajuan tanggal 17 Juli 2018 pukul 24.00 Wita, hanya ada 15 parpol yang mendaftar.

Lima belas parpol yang telah melakukan pendaftaran atau pengajuan dokumen Persyaratan Pencalonan dan Syarat Calon Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara dalam Pemilu Tahun 2019, adalah PKS, Gerindra, Perindo, NasDem, PAN, Golkar, Berkarya, Demokrat, Garuda, PDIP, PKB, PBB, PPP, PSI dan Hanura.”Semua parpol tersebut dinyatakan memenuhi syarat pencalonan dan telah diterbitkan tanda terima pengajuan dokumen pendaftarannya,” ungkap Abdul Natsir kepada awak media.

Parpol yang telah diterima pendaftarannya selanjutnya akan dilakukan verifikasi administrasi syarat calon dan akan diminta untuk melakukan perbaikan terhadap dokumen syarat calon sesuai jadwal waktu tahapan dalam Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2018. (Isma)

 

pendaftaran bakal caleg DPRD SultraPendaftaran Caleg Sultra