Kendari, Lenterasultra.com-Pendaftaran bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) sudah dibuka sejak 9 hingga 11 Juli. Selama tiga hari dilaksanakan, ternyata tidak semua bakal calon sungguh-sungguh ingin berkompetisi menuju senayan. Dari 58 orang yang dinyatakan memenuhi syarat dukungan, hanya 53 orang yang mendaftar, sementara 5 bakal calon anggota DPD lainnya dinyatakan gugur. Penyebabnya, kelima orang ini tidak menyerahkan syarat pencalonan saat Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka pendaftaran selama tiga hari.
Lima orang tersebut secara otomatis terhenti langkahnya dan tidak bisa ketahap selanjutnya. Mereka adalah Syamsu Alam, Andi Musakkir Mustafa, La Ode Ota, Joni Syamsuddin dan Burhanis. “Jadi mereka sudah tidak bisa lagi lanjut ditahap berikutnya. Sebab pendaftran ditutup tadi malam,” ungkap La Ode Abdul Natsi Ketua KPU Sultra.
Padahal lanjutnya, totalnya ada 58 orang bacaleg yang memenuhi syarat jumlah dengan minimal dua ribu yang tersebar disembilan kabupaten. Lima orang diantaranya yang gugur juga memenuhi syarat tersebut. Hanya saja tidak menyetor syarat pencalonan di KPU Sultra.
“Dari 58 bacaleg DPD, 53 mendaftar, 5 tidak mendaftar. Yang lanjut ke tahap berikutnya 53 bakal calon DPD,” pria yang akrab disapa Ojo itu. Dia menambahkan, 53 yang sudah mendaftar akan lanjut ke tahap verifikasi administrasi syarat calon, mulai 12 s/d 18 Juni mendatang.
“Pemberitahuan hasil verifilasi 19 s/d 20 Juni. Kemudia selanjutnya penyerahan perbaikan syarat,” pungkas Ojo. (Isma)