Jakarta, LENTERASULTRA.com-Dua dari empat Pilkada Sultra berlanjut di Mahkamah Konstitusi (MK). Setelah kemenangan AS Tamrin-La Ode Ahmad Monianse (Tampil Manis), calon walikota dan calon wakil walikota terpilih kota Baubau, yang digugat dua lawan politiknya, kini giliran Ali Mazi-Lukman Abunawas (Aman) yang dipersoalkan kemenangannya.
Gugatan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sultra terpilih ini diajukan oleh Rusda Mahmud-LM Sjafei (Raisa). Melalui kuasa hukumnya, Andre Darmawan, pasangan nomor urut tiga ini sudah resmi mengajukan permohonan perselisihan hasil Pilgub Sultra ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu, (11/4) sore kemarin.
Komisioner KPU, Iwan Rompo Banne mengatakan pihaknya siap menghadapi gugatan yang diajukan oleh pasangan dengan jargon Raisa itu. Pasalnya KPU Sultra telah bekerja semaksimal mungkin sesuai dengan regulasi kepemiluan.
“Kami sudah melaksanakan tugas sesuai dengan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku. Jadi kami siap menghadapi gugatan itu,” tutur Iwan saat dihubungi lenterasultra.com.
Diketahui, dalam berkas permohonannya, Paslon Rusda Mahmud-Sjafei Kahar menuding bahwa hasil rekapitulasi penghitungan suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sultra tahun 2018 tidak mencerminkan hasil pemilihan yang jujur, adil dan demokratis dikarenakan banyaknya pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh pihak KPU Sultra maupun oleh paslon dengan nomor urut 1 Ali Mazi dan Lukman Abunawas.
Dalam berkas yang teregistrasi dengan nomor APP 54/1/PAN/.MK/2018, Rusda-Sjafei mencatat ada dua pelanggaran yang ditemukan. Satu soal tindakan KPU Sultra yang tetap menerima pelaporan dana kampanye pasangan Ali Mazi dan Lukman Abunawas padahal telah melewati batas waktu yang ditentukan. Kedua soal pelanggaran dan keberpihakan aparatur sipil negara (ASN).
“Saya belum bisa komentari banyak terkait hal itu, sebab kami juga belum terima materi gugatan permohonannya. Lagipula itukan baru masuk kepaniteraan MK, itu perlu dicek terlebih dahulu, barangkali masih ada berkas-berkas yang perlu dilengkapi oleh pemohon,” kata Iwan.
Sementara itu saat ditanya berkas apa saja yang sekiranya yang bakal dibawa dalam sidang yang akan digelar pada Kamis, (26/7) mendatang, ia lagi-lagi menjawabnya dengan diplomatis.”Tentu berkas-berkas yang mendukung dengan materi permohonan. Namun karena kami belum tahu isi permohonanya, jadi saya belum bisa jelaskan secara ditel sekiranya dokumen apa saja yang akan dibawa nanti,” ucapnya.
Dalam kesempatan tersebut, Iwan menyampaikan bahwa ia menghargai langkah hukum yang ditempuh oleh Paslon Rusda-Sjafei ini. Menurutnya KPU Sultra memaknai ini bagian dari akuntabel dan transparansi publik. “Sehingga pengajuan gugatan ke MK ini tentu tidak ada masalah bagi kami,” tutup Iwan.
Sementara La Ode Rahmat Apiti, Direktur Aman Center mengatakan, gugatan yang dilakukan tim raisa, merupakan hal yang wajar bagi tim Aman, sebab meja MK merupakan perjuangan terakhir, sehingga disikapi dengan bawaan santai saja. Menghadapi gugatan Raisa, tim Aman sudah menyiapkan pengacara dan siap menghadapi gugatan. Sebab, gugatan yang dimiliki Raisa bukti-buktinya fiksi belaka
“Tidak perlu ditanggapi berlebihan gugatan mereka, karna kami yakin gugatan tersebut tidak disertai dengan bukti-bukti yang akurat,” ungkap Laode Rahmat. Berdasarkan hasil rapat pleno di 17 Kabupaten/kota, berlangsung lancar dan tidak ada komplain kecurangan. Oleh sebab itu, pihaknya menghimbau kepada seluruh simpatisan Aman, agar tetap tenang dan menahan diri dan jangan terprofokosi dengan isu-isu yang berhembus
Dengan adanya isu-isu tersebut, hanya memecah belah kedamaian masyarakat Sulawesi Tenggara (Sultra). Pihaknya juga meminta kepada aparat hukum, untuk menangkap oknum-oknum yang menghembuskan isu-isu yang menjurus pada kegaduhan dan konflik horisontal. “Silakan saja mereka berhalusinasi dengan gugatanya, apa lagi adanya isu liar yang berhembus, kalau Aman akan didiskualifikasi,” tutupnya. (Rere/Hengki)