Jakarta, LENTERASULTRA.com-Hasil Pilwali kota Baubau sudah diputuskan. Komisi Pemilihan Umum setempat menetapkan AS Tamrin-La Ode Ahmad Monianse (Tampil Manis) sebagai pemenangnya. Keputusan penyelenggara pemilu kota Baubau ini ternyata tidak diterima Roslina Rahim-La Ode Yasin (Rossy) dan Yusran Fahim-Ahmad.
Kedua pasangan walikota yang menjadi rival “Tampil Manis” ini menempuh jalur hukum. Mereka mengugat ketetapan KPUD Baubau melalui Mahkamah Konstitusi (MK). Bahkan kedua pasangan walikota ini sudah mendaftarkan gugatannya di MK.
Jubir MK, Fajar Laksono mengatakan kedua gugatan tersebut telah masuk pada Senin, (9/7) sekitar pukul 19.00 WIB. Gugatan dengan nama pemohon Roslina Rahim-La Ode Yasin tercatat dengan nomor Akta Pengajuan Permohonan Perkara (APPP) 21/1/PAN.MK/2018 sedangkan gugatan dengan nama pemohon Yusran Fahim-Ahmad tercatat dengan nomor 23/1/PAN.MK/2018.
“Jumlah permohonan kemungkinan akan terus bergerak,” tutur Fajar melalui pesan singkat kepada lenterasultra.com. Kata Fajar, sidang pendahuluan akan dimulai pada Kamis, (26/7) mendatang. Dalam sidang pendahuluan biasanya para hakim akan mendengarkan penjelasan permohonan yang diajukan oleh pihak pemohon.
“Namun sebelum sidang dimulai, kami pihak MK akan menyampaikan agenda sidang terlebih dahulu kepada para pihak dan publik demi transparansi,” kata Fajar.
Sementara itu dihubungi secara terpisah terkait adanya gugatan ke MK ini, pihak KPUD Baubau membenarkan hal tersebut. Ketua KPUD Baubau, Edi Sabara mengatakan sesuai dengan aturan yang berlaku, pengesahan calon walikota terpilih baru bisa dilakukan setelah putusan MK.
“Iya pengesahannya baru bisa dilakukan setelah ada putusan MK,” kata Edy. Sedangkan terkait persiapan menghadapi gugatan tersebut, Edy memastikan pihaknya telah siap 100%. Dipastikannya dalam persidangan nanti ia akan membawa sejumlah dokumen pendukung seperti rekapitulasi C1 dan dokumen pendukung lainnya.
“Pada prinsipnya kami siap menghadapi gugatan ini. Kalau terkait materi permohonan dari pihak pemohon kami belum tahu, karena baru dibacakankan nanti ketika sidang pendahuluan,” tutup Edy.
Untuk diketahui, KPUD Baubau telah melaksanakan pleno rekapitulasi hasil perolehan suara Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Baubau pada Kamis (5/7) lalu. Hasilnya, pasangan AS Tamrin-Ahmad Monianse meraih suara terbanyak. Pasangan nomor urut dua yang dikenal dengan slogan Tampil Manis ini memperoleh 23.573 suara, unggul dari empat rivalnya.
Tampil Manis hanya dibayang-bayangi oleh pasangan nomor urut 4, H. Yusran-Ahmad yang berada diposisi kedua dengan 19.959 suara. Keduanya terpaut angka yang cukup jauh yaitu sebanyak 3.614 suara. Kemudian, pasangan nomor urut 1, Roslina Rahim-La Ode Yasin menduduki peringkat ketiga dengan perolehan 18.367 suara.
Disusul lagi pasangan nomor urut 5 jalur perseorangan, Ibrahim Marsel-Ilyas (IBM-Ilyas) dengan 9.371 suara. Sementara untuk pasangan nomor urut 3, Wa Ode Maasra Manarfa-Ihksan Ismail (Mama Iklas) berada diurutan terakhir dengan perolehan 4.503 suara.
Sementara Taufan Achmad, kuasa hukum Rossy mengatakan, gugatan yang dimasukkan di MK, bukan terkait selisih hasil perolehan suara namun kesalahan penyelenggara KPU dan KPPS secara administrasi yang tidak siap dalam melaksanakan pemilihan, serta SDM KPPS yang tidak mengetahui tata administrasi pemilihan.
“Ada upaya yang terstruktur sistematis dan masif yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah (Pemda), dalam hal ini Sekda Kota Baubau, dengan memanfaatkan jabatannya, serta menggunakan RT sebagai tim pemenangan salah satu paslon,” ungkap Muhammad Taufan Achmad, Kuasa Hukum Rossy, saat dikonfirmasi lenterasultra.com
Selain itu, ada upaya menggring opini masyarakat kesalah satu paslon, dengan menggunakan program pemerintah, seperti sertifikat gratis, pemesangan pipa PDAM gratis, pemberian raskin gratis, dengan mengatasnamakan salah satu paslon. dalam hal ini yang ditetapkan KPU. “Masih banyak lagi temuan yang kami dapat. Sehingga, salah satu tuntutan kami itu Pas untuk seluruh TPS,” tutupnya. (Rere/hengki)