Kendari, LENTERASULTRA.COM-AH agaknya sudah tidak betah lagi dengan profesinya sebagai guru honorer Sekolah Dasar, sehingga dia harus banting stir menjadi pengedar sabu. Pilihan warga Desa Payah Tuhan, Kecamatan Sakti, Kabupaten Pidie, Banda Aceh ini menjadi perjalanan buruk baginya. Pria 52 tahun ini, terpaksa berurusan dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi, karena kedapatan membawa 795 gram serbuk setan.
AH dibekuk Kamis (5/07/2018) sekitar pukul 20.30 Wita. Dia ditangkap, usai turun dari pesawat di bandara Halu Oleo. Kepala BNNP Sultra Brigjen Pol Bambang Priyambadha mengungkapkan, penangkapan terhadap AH dilakukan setelah pihaknya mendapat laporan dari masyarakat, jika salah seorang penumpang pesawat lion air tujuan Kendari, dicurigai membawa narkotika jenis sabu.
Mendapat laporan tersebut, BNN langsung menuju Bandara Haluoleo dan berkoordinasi dengan pihak Aviation Security (Avsec) bandara Haluoleo serta Lanud Halu Oleo, untuk mengamankan tersangka yang identitasnya telah dimiliki BNNP Sultra. Setelah pesawat yang ditunggu mendarat, tim BNNP Sultra bersama pihak terkait masuk keruang kedatangan,dan melakukan penangkapan terhadap AH.
“Ada 6 paket narkotika golongan 1 jenis sabu yang kami amankan. Barang bukti serbuk haram ini, diterbangkan dari Medan menuju Jakarta hingga sampai ke Kendari,” kata kepala BNNP Sultra, Bambang Priyambadha, saat menggelar konfrensi pers, kepada sejumlah media, Jumat, (6/7). Narkoba ini bisa lolos sampai ke Bumi Anoa karena AH dibantu dua rekannya membantunya mengelabui petugas bandara.
Saat berada di Bandar Udara Soekarno-Hatta, dua rekannya memasukan barang bukti kedalam anus. Setelah lolos dari pantauan petugas, dua rekannya itu kemudian mengeluarkannya di dalam toilet yang berada di ruang tunggu, setelah itu diserahkan kembali kepada AH.
Selain enam paket sabu yang disita, BNNP Sultra juga mengamankan beberapa barang bukti lain seperti, satu bungkus makanan ringan, satu buah HP merk Nokia bewarna hitam, satu lembar boarding pass pesawat lion air dari Jakarta menuju Kendari dan satu buah tas ransel bewarna hitam.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, AH dikenai pasal 114 ayat 2 subs pasal 112 ayat 2 undang undang Ri nomor 35btahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal enam tahun penjara, hingga penjara seumur hidul atau hukuman mati. (Ilham).