Kendari, Lenterasultra.com-Seleksi pendaftaran calon anggota Bawaslu Sultra, sudah ditutup sejak Rabu (4/7) pukul 24.00 wita. Namun begitu, khusus dua kabupaten yang ada di wilayah daratan dan kepulauan, tim seleksi (Timsel) Bawaslu masih harus membuka calon peserta. Dua daerah itu adalah Kabupaten Buton Utara dan Kabupaten Kolaka Timur.
Timsel harus membuka kembali pendaftaran di dua Kabupaten ini, sebab hingga tahapan pendaftaran ditutup, jumlah peserta yang memasukan berkas tidak sesuai dengan yang disyaratkan. Ketua timsel zona satu Irfan Ido mengatakan, dari delapan Kabupaten/Kota yang masuk dalam wilayah seleksi zona satu, hanya Kabupaten Buton Utara yang pendaftarannya harus diperpanjang.
“Karena pendaftar yang mengembalikan berkas di Buton Utara tidak memenuhi jumlah syarat minimal pendaftar yakni 18 orang, maka Timsel memutuskan untuk memperpanjang masa pendaftaran seleksi Bawaslu sesuai pedoman seleksi Bawaslu RI,” katanya.
Sementara di zona dua juga ada satu Kabupaten yang kuotanya tidak memenuhi syarat. “Hanya Kolaka Timur yang sepi peminatnya di zona II. Selama sepekan dibuka, jumlah peserta yang memasukan berkas hanya 13 orang,” kata Muhammad Abbas, Ketua Timsel zona II.
Muhammad Abbas menyampaikan, bahwa masyarakat yang memiliki kemampuan dan kompetensi sesuai dipersyaratkan dan berdomisili di dua Kabupaten yang diperpanjang masa pendaftarannya, diberikan kesempatan seluas-luasnya untuk menjadi bagian dari unsur penyelenggara dengan mendaftar pada proses rekrutmen Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota.
Sesuai jadwal tahapan rekrutmen calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, perpanjangan masa pendaftaran bagi daerah yang belum memenuhi kuota, dilaksanakan selama empat hari, mulai 4 hingga 8 Juli.
Dosen di Universitas Halu Oleo ini menambahkan, perpanjangan masa pendaftaran, dipastikan tidak akan mengganggu jadwal tahapan seleksi secara keseluruhan. Hasil seleksi berkas atau administrasi akan diumumkan pada 11 Juli. Jika hingga batas waktu pendaftaran jumlah pendaftar masih belum mencapai kuota, Timsel akan membuat keputusan dengan terlebih dahulu berkonsultasi ke Bawaslu RI.
Sekedar diketahui, seleksi calon komisioner Bawaslu kabupaten/kota di Sultra dibagi atas dua zona. Zona I terdiri dari 8 Kabupaten/Kota yang meliputi wilayah Kepulauan baik di Muna Raya maupun Buton Raya. Sementara zona II, terdiri dari 9 Kabupaten/Kota yang meliputi wilayah daratan yakni Konawe Raya, Kolaka dan pemekarannya serta Kabupaten Bombana.
Berbeda dengan yang berlaku sebelumnya, terjadi perubahan status komisioner Bawaslu. Jika sebelumnya masih bersifat ad hoc atau sementara, maka hasil seleksi ini menjadi permanen atau tetap. Komisioner Bawaslu yang akan terpilih, akan menjabat selama lima tahun, 2018-2023. (yadhi)