Kendari, Lenterasultra.com-Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang dilaksanakan Rabu (27/6) sudah selesai dilaksanakan. Meski dinilai berjalan aman dan kondusif, namun pelaksanaannya banyak meninggalkan masalah di sejumlah daerah. Di Sulawesi Tenggara misalnya, 10 Kabupaten dan Kota yang melaksanakan Pilkada direkomendasikan melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS).
“Di Sultra, ada 42 TPS yang direkomendasikan menggelar PSU,” kata Muhammad Nato Alhaq, Komisioner KPU Sultra, Sabtu (30/6). Pemungutan suara ulang di 42 TPS itu tersebar di 10 Kabupaten/Kota. Putusan PSU tersebut, tidak hanya dilaksanakan untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur, tetapi juga untuk pemilihan walikota dan wakil walikota serta Bupati dan Wakil Bupati.
10 Kabupaten yang direkomendasikan PSU itu adalah, Kabupaten Buton, Buton Selatan, Bombana, Kolaka Utara, Kolaka Timur, Konawe Selatan serta Kota Kendari. Sementara tiga daerah lainnya yakni Kota Baubau, Konawe dan Kolaka, tidak hanya direkomendasikan menggelar PSU Pilgub, tapi juga melaksanakan pencoblosan ulang untuk pemilihan walikota dan wakil walikota serta pemilihan Bupati dan wakil Bupati.
Dari 10 Kabupaten/Kota yang direkomendasi melaksanakan PSU Pilgub, Kabupaten Buton yang terbanyak diminta melakukan pencoblosan ulang. Di daerah ini, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) merekomendasikan PSU di 11 TPS.
Daerah terbanyak kedua yang direkomendasikan PSU adalah Kabupaten Buton Selatan. Di daerah pemekaran Kabupaten Buton ini, terdapat 7 TPS yang diperintahkan melakukan pencoblosan ulang. Setelah itu disusul, Kabupaten Kolaka Timur dan kota Baubau masing masing 5 TPS, Kabupaten Kolaka dan Kota Kendari masing-masing 4 TPS, serta Konawe Selatan dan Kolaka Utara juga masing-masing 2 TPS. Sedangkan dua Kabupaten lain yakni Kabupaten Bombana dan Konawe juga mendapat “jatah” PSU masing-masing 1 TPS. “Jadwal pelaksanaan PSU di 42 TPS ini sudah diputuskan yakni 1 Juli,” ungkap Nato. (Yadhi)