LENTERASULTRA.com – Pemilihan umum nyaris tak pernah sepi dari pelanggaran. Pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) tanggal 27 Juni belum lama ini, terindikasi terjadi pelanggaran di sejumlah tempat pemungutan suara (TPS) di Sultra. Di Kota Baubau, dari 254 TPS, empat lokasi dinilai secara administratif tak sesuai ketentuan dalam pelaksanaan pemungutan suara sehingga berpotensi menggelar pemungutan suara ulang (PSU).
Empat TPS yang dimaksud adalah, TPS 8 Kelurahan Wameo, TPS 4 Kelurahan Bataraguru dan TPS 2 Kelurahan Tombadan, merupakan pemilihan Wali Kota Baubau, sedangkan TPS 3 Kelurahan Melai, merupakan pemilihan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra).
Saat ini, pihak Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Baubau sedang merancang dan melakukan komunikasi dengan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk melakukan persiapan PSU.
“Secepatnya kita akan lakukan PSU, di empat TPS tersebut. Sebab di TPS tersebut ada yang melakukan pembukaan kotak suara sebelum waktunya, dan ada warga Kota Kendari melakukan pemilihan di salah satu TPS itu,” ungkap Edi Sabara, Ketua KPUD Kota Baubau.
Di tempat berbeda, Divisi Pengawasan Bawaslu Sultra, Munsir Salam mengungkapkan, dengan melakukan pembukaan kotak suara sebelum pelaksanaan pleno di PPK, berdasarkan ketentuan peraturan KPU Nomor 8 tahun 2018, itu tidak sesuai dengan prosedur.
Meski tidak merinci secara detail lokasi yang berpotensi PSU, namun Munsir mengatakan, selain di Kota Baubau, ada beberapa wilayah di Sultra yang juga terindikasi melakukan pelanggaran, sehingga berpotensi PSU.
“Potensial untuk melakukan PSU ada 32 TPS di 17 kabupaten/kota, yaitu di Kota Baubau, Buton, Konawe, Kolaka Timur, Bombana dan Kolaka Utara,” kata Munsir. (hengki)