LENTERASULTRA.com – Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mendukung salah satu pasangan calon dalam Pilkada 2018, harus lebih menahan diri. Atas saran dari sejumlah pihak, Pemerintah dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sudah setuju untuk mencabut hak politik PNS yang tidak netral. Ini karena banyaknya dugaan pamong negara yang terang-terangan mendukung salah satu pihak di Pilkada serentak 2018 yang akan dihelat pada 27 Juni besok.
Mendagri, Tjahjo Kumolo mengaku akan menampung usulan tersebut. “Tapi itukan perlu kami bahas terlebih dahulu dengan DPR RI,” tuturnya saat ditemui di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin, (25/6).
Menurutnya, aturan terkait netralitas dan sanksi berupa pencabutan hak politik terhadap ASN yang tidak netral itu nantinya bisa dimasukkan ke dalam Undang-Undang. Namun ia tak menyebutkan secara pasti apakah dibuatkan Undang-undang atau merevisi Undang-undang yang sudah ada.
“Sama juga seperti TNI-Polri untuk netralkan cukup lama. Nanti kalau sudah ada Undang-Undang yang mengikat, yah kami ikut,” terangnya.
Berdasarkan data yang pernah dirilis oleh Bawaslu Sultra pada Mei 2018 lalu, ASN di Sultra paling banyak melakukan pelanggaran pada Pilkada serentak 2018. Sepanjang Pilkada 2018, terjadi 444 kasus pelanggaran di Sultra. Pelanggaran oleh ASN sebanyak 224 kasus.
Berdasarkan asalnya, terbanyak dilakukan kepala desa mencapai 52 pelanggaran. Selanjutnya, badan usaha milik negara (BUMN) tiga pelanggaran, pengawas pemilu dua pelanggaran, warga dua pelanggaran, dan tim satu pelanggaran. Sedangkan berdasarkan lokasinya, pelanggaran terbanyak terjadi di Kolaka ada 113 kasus. Kota Baubau 79 pelanggaran dan Kabupaten Konawe 69 pelanggaran. (Rere)