Jakarta, LENTERASULTRA.com- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi Adriatma Dwi Putra (ADP) dan Asrun, ayahnya di Pengadilan Tipikor. Komisi anti rasuah itu memerlukan waktu selama 4 bulan atau 120 hari, dengan tiga kali perpanjangan penahanan untuk merampungkan berkas perkara walikota Kendari non aktif dan mantan walikota Kendari itu.
Tidak hanya itu, KPK harus menghadirkan 41 orang saksi di Jakarta demi melengkapi berkas perkara ADP, Asrun dan mantan Kepala BPKAD Pemkot Kendari, Fatmawati Faqih. “Hari ini (26/6) dilakukan pelimpahan barang bukti dan 3 TSK suap terkait pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kota Kendari Tahun 2017-2018 ke penuntutan,” tutur Jubir KPK, Febri Diansyah.
Kata Febri, Jaksa KPK memiliki waktu 14 hari kerja untuk melimpahkan berkas tersebut ke Pengadilan. Selama itu, mereka akan menuangkan rumusan pidana dalam berkas dakwaan. Dakwaan ini yang akan dibacakan pada sidang perdana kasus ini di Pengadilan Tipikor Jakarta dan apabila hakim menyetujui, maka dakwaan akan menjadi dasar pembuktian dengan menghadirkan saksi serta barang bukti.
Dalam kesempatan tersebut, Febri menambahkan, dalam penyidikan perkara ini sekurangnya ada 41 saksi yang telah diperiksa. Adapun ke-41 saksi itu terdiri dari unsur PNS BPKAD kota Kendari, pejabat eselon dua di kota Kendari, Direktur PT. Kendari Siu Siu, Kepala Proyek PT Sarana Perkasa Ekalancar, Pemilik Porto Valas, dan pihak Swasta lainnya. Sementara ADP, Asrun dan Fatmawati, sekurangnya telah diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka sebanyak 5 kali dalam kurun waktu Maret – Mei 2018.
Untuk diketahui ADP dan Asrun ditetapkan sebagai tersangka bersama-sama dengan mantan Kepala BPKAD, Fatmawati Faqih dan Direktur Utama PT Sarana Bangun Nusantara (SBN), Hasmun Hamzah pasca diringkus KPK pada Februrari 2018 lalu. Mereka ditangkap pasca melakukan transaksi suap miliaran rupiah.
Uang suap itu diduga digunakan untuk membiayai kampanye Asrun. Asrun yang merupakan mantan Walikota Kendari itu maju dalam Pilgub 2018 dan berpasangan dengan Hugua. Keduanya didukung oleh PDIP, PAN, Gerindra, PKS dan Hanura.
Akibat perbuatannya itu, KPK menyangkakan Adriatma, Asrun dan Fatmawati, sebagai pihak penerima disangkakan dengan Pasal 11 atau Pasal 12 huruf a UU Pemberantasan Tipikor Jakarta Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Rere)