Hanya Punya Suket, Warga Boleh Mencoblos

Konferensi pers dukungan Kemendagri untuk data pendukung dalam rangka Pilkada Serentak, tampak Sekretaris Direktorat Jenderal (Sesditjen) Dukcapil Kemendagri, I Gede Suratha (ketiga dari kanan). (Rere)

LENTERASULTRA.com – Pilkada serentak akan segera dihelat. Ada beberapa syarat dan aturan yang wajib ditaati oleh masyarakat saat akan menggunakan hak pilihnya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada 27 Juni 2018 mendatang.

Sekretaris Direktorat Jenderal (Sesditjen) Dukcapil Kemendagri, I Gede Suratha mengatakan, syarat pertama yakni saat datang ke TPS pemilih harus membawa e-KTP. Namun jika ada warga Sulawesi Tenggara (Sultra) yang belum menerima fisik e-KTP padahal sudah melakukan perekaman, mereka tetap bisa menggunakan hak suaranya asalkan membawa surat keterangan (Suket) dari Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Disdukcapil). Hal ini untuk memastikan bahwa namanya tercantum dalam DPT (Daftar Pemilih Tetap).

Selain itu, warga Sultra yang belum masuk dalam DPT, tetap bisa menggunakan hak pilihnya dengan menunjukkan e-KTP atau surat keterangan dari Disdukcapil bahwa telah melakukan perekaman. Pemilih juga diwajibkan membawa Kartu Keluarga (KK).

“Suket ini adalah pengganti tanda identitas e-KTP. Negara mengeluarkan surat ini sah bukan karang-karangan. Suket yang dikeluarkan ini karena ada kendala-kendala dalam pengurusan e-KTP,” tutur I Gede.

Lebih jauh I Gede menjelaskan, warga juga tetap bisa menggunakan hak suaranya meski mereka belum menerima fisik e-KTP dan tidak membawa suket. Asalkan petugas KPPS memastikan bahwa pemilih itu warga setempat.

“Karena biasanya petugas KPPSkan warga setempat juga, jadi pasti mengenal wajahnya,” ucap I Gede.

Dalam kesempatan tersebut, I Gede juga mengingatkan dalam masa tenang, semua Paslon tidak melakukan black campaign (kampanye hitam). Hal ini lantaran berdasarkan pada pengalaman Pilkada serentak sebelumnya serangan black campaign yang terstruktur dan masif juga diprediksi bakal ramai sebelum pencoblosan. Oleh karena itu, ia meminta agar KPU dan Bawaslu serta masyarakat harus melakukan pengawasan secara ketat.

Sekedar informasi, khusus di Sulawesi Tenggara(Sultra), akan dihelat Pemilihan Gubernur Sultra, Pemilihan Wali Kota Baubau, Pemilihan Bupati Kolaka dan Pemilihan Bupati Konawe.

Pilgub Sultra akan dikuti oleh 3 paslon yakni Ali Mazi- Lukman Abunawas, Asrun-Hugua, dan Rusda Mahmud- Sjafei Kahar. Kemudian Pilwali Baubau akan diikuti oleh 5 paslon yakni pasangan petahana As Thamrin-La Ode Ahmad Monianse, Roslina Rahim-La Ode Yasin, Wa Ode Maasra Manarfa-lkhsan Ismail, Yusran Fahim-Ahmad, dan Ibrahim-AKBP llyas.

Sedangkan Pemilihan Bupati Konawe diikuti oleh 4 paslon yakni pasangan petahana Kery Saiful Konggoasa-Gusli Topan Sabara, Muliati Saiman- Mansur, Litanto-Murni Tombili, dan Irawan Laliasa-Adi Jaya Putra. Pemilihan Bupati Kolaka akan diikuti oleh dua paslon yakni petahana Ahmad Safei-Muhammad Jayadin dan Asmani Arif-Syahrul Beddu. (Rere)