Buteng-Lenterasultra.com-Pemerintah sudah memutuskan jumlah hari cuti bersama dan libur lebaran 2018 tahun ini. Lamanya disepakati selama 10 hari yakni mulai tanggal 11 hingga 20 Juni mendatang.
Di Kabupaten Buton Tengah (Buteng), pemerintah setempat sudah mengeluarkan surat edaran resmi terkait waktu libur dan cuti lebaran itu. Namun aturan ini tidak diberlakukan di seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Sebab, masih ada 10 instansi yang tetap melakukan pelayanan publik, meski cuti dan libur lebaran diberlakukan. Kabag Organisasi tata laksana (Ortala) Pemkab Buteng, Irwan Seni Rajab mengatakan, sesuai arahan Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara (KemenPAN), 10 instansi yang masuk dalam layanan publik itu adalah rumah sakit, telekomunikasi, listrik, dan air minum.
Kemudian ada pemadam kebakaran, keamanan ketertiban, perbankan, imigrasi, perhubungan dan bea cukai. “Sepuluh instansi ini tetap berjalan sebagaimana biasa,” kata Irwan Seni Rajab, Senin (4/6/2018)
Dia menambahkan, semua SKPD itu, akan tetap memberi layanan kepada masyarakat, meski seharusnya jadwal cuti bersama mulai berlaku. Dari beberapa instansi yang disebut Kemenpan itu, beberapa diantaranya ada di Buteng. Olehnya itu, SKPD tersebut akan segera disurati untuk menyusun jadwal piket pegawai, saat sebagian rekan-rekannya melaksanakan cuti bersama.
Dia mengungkapkan, pegawai yang tetap bekerja saat cuti bersama dapat mengambil cuti diwaktu lain, tanpa mengurangi cuti tahunannya. Dengan demikian instansi layanan publik yang dibutuhkan masyarakat bisa berjalan sesuai dengan yang diharapkan.
“Mereka mereka yang tetap melayani masyarakat saat menghadapi idul fitri itu tidak mengurangi hak menikmati cuti bersamanya dengan mengajukan cuti diwaktu lain. Dengan demikian pelayanan publik tidak fakum dan terbengkalai. Seperti layanan rumah sakit bisa dibayangkan kalau semua pegawai cuti,” tutupnya. (Aisyah)