Muna-Lenterasultra.com-Penangkapan IJ bukan LI, oknum polisi yang diduga mengkonsumsi narkoba dan “goyang” istri orang, kini heboh di Kabupaten Muna. Akibat kasus ini, oknum anggota polisi yang berdinas di Polsek Katobu itu, akan menghadapi dua hukuman sekaligus.
IJ tidak hanya dituntut melalui pidana umum melalui Pengadilan Negeri. Oknum polisi di Polres Muna itu, juga akan berhadapan dengan penyidikan di institusinya melalui sidang kode etik. “Kasus ini, tetap kita proses. Kalau sudah selesai pidana umum, maka kita akan lanjutkan dengan sidang kode etik. Jadi dia (IJ), kena dua kali hukuman,” kata Kapolres Muna, AKBP Agung Ramos Paretongan Sinaga, saat ditemui wartawan lenterasultra.com, Muhammad Ery, di kantornya, Senin (4/6).
Kapolres mengaku, saat ini pihaknya sedang menyidik kasus penyalahgunaan narkoba serta dugaan perselingkuhan yang diduga dilakukan IJ. Khusus dugaan penyalahgunaan narkoba, pihaknya sudah mendapatkan beberapa bukti.
Diantaranya, berdasarkan tes urine keduanya, baik itu IJ dan DT, perempuan yang digerebek bersama IJ dalam hotel, sama-sama positif menggunakan sabu. Sementara barang bukti narkoba, polisi tidak berhasil menemukan. Akan tetapi, pireks serta sedotan alias pipet isap dan sendok takar berhasil ditemukan Selain itu, personilnya juga mengamankan celana dalam yang sudah berserakan di dalam kamar.
Baik IJ dan DT, keduanya sudah diperiksa. Khusus DT, pihaknya tidak melakukan penahanan pada wanita tersebut. Sebab, tidak akan melarikan diri serta tak menghilangkan barang bukti. Sementara IJ, dilakukan penahanan untuk pemeriksaan lebih intensif.
Tindakan indisipliner dan pelanggaran kode etik yang dilakukan IJ bersama kekasih gelapnya itu, terjadi Jumat (1/6) pukul 02.00 dini hari. Penangkapannya bermula dari telepon salah satu anggota dari satuan narkoba yang menginformasikan kepada seksi provost dan paminal (Propam) Res Muna bahwa ada personil polisi yang melakukan perbuatan terlarang di salah satu hotel di bilangan Laino.
Sekitar tiga puluh menitan, piket Propam bersama Reskrim serta piket lantas, bergerak menuju TKP di penginapan Laino. Mereka kemudian menuju kamar 102, tempat oknum itu “nginap”. Pada pukul 03.00, didapati IJ bersama perempuan SD alias DT yang bukan istrinya sedang asyik berduaan di dalam kamar.
Tak banyak tanya, aparat pun langsung melakukan penggeledahan dalam kamar itu. Hasilnya, petugas menemukan sebuah alat isap (pipet isap dan sendok takar) serta pakaian dalam sudah terhambur alias teracak-acak. Keduanya langsung digelandang di Mapolres Muna pada pukul 03.20 Wita. Lelaki yang bertugas di Polsek Katobu itu, langsung diperiksa diruang seksi propam Polres Muna.
Kapolres Muna juga meluruskan kabar yang beredar di Muna jika IJ , diduga menjadi beking terhadap peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Kata pria asal Medan ini, selama dilakukan pemeriksaan, pihaknya belum mendapatkan bukti-bukti yang mengarah bahwa IJ membekengi peredaran narkoba di Muna. “Tidak ada yang membeli pada dia. Begitu juga menjadi beking, belum ada bukti yang kami dapatkan dan mengarah ke dia,” tandasnya. (ery)